Pastikan Gaji ASN Aman

SINTANG, TB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah secara resmi mencapai kesepakatan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Anggaran yang disepakati tersebut berjumlah sebesar Rp 1,9 triliun, yang akan menjadi landasan fiskal bagi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah Sintang selama tahun depan.
Pengesahan APBD ini dilakukan ditengah adanya pemangkasan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp388 miliar. Meskipun menghadapi tekanan fiskal ini, Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, dengan tegas menyatakan bahwa pengurangan anggaran tersebut tidak akan berdampak pada pembayaran gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan Pemkab Sintang.
“Kami pastikan belanja wajib seperti gaji ASN tetap aman serta menjadi prioritas utama,” ujar Indra Subekti.
Indra Subekti menjelaskan bahwa strategi yang akan diambil adalah melakukan efisiensi anggaran secara bijak dan komprehensif. Prinsipnya, efisiensi tidak boleh mengurangi hak-hak pegawai maupun mengorbankan kualitas pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Efisiensi anggaran perlu dilakukan dengan bijak, tanpa mengurangi hak pegawai dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik,” tegas Indra Subekti.
Ia menambahkan bahwa meski anggaran terbatas, fokus pembangunan daerah akan tetap diarahkan pada sektor-sektor strategis yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak, yaitu infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
Indra Subekti menekankan pentingnya penyusunan ulang skala prioritas program secara cermat. Pemerintah daerah harus mampu memastikan bahwa program-program strategis, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat, dapat terus berjalan dengan optimal.
“Dalam situasi anggaran yang terbatas, pemerintah daerah harus menyusun ulang skala prioritas agar program strategis tetap berjalan, terutama yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” pungkasnya.