Rapat Paripurna DPRD, Wabup Sintang Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

SINTANG, TB – Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menghadiri Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2026 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Selasa (7/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sintang H. Indra Subekti serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sintang, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, dan tamu undangan.
Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2025. Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny menyampaikan pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidatonya, Florensius Ronny menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Sintang kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sebanyak 14 tahun anggaran secara berturut-turut sampai dengan Tahun Anggaran 2025. Pencapaian ini merupakan bukti nyata dari komitmen kita bersama untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel serta berkat kerja sama dan komitmen yang sangat baik antara pemerintah daerah dengan DPRD Kabupaten Sintang beserta seluruh stakeholder lainnya,” terang Florensius Ronny.
Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh pihak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Prestasi yang diperoleh tersebut merupakan wujud nyata dari sinergisitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Sintang sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban hingga hari ini. Semoga kerja sama dan kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Sintang selalu dapat berjalan secara sinergis dan konstruktif untuk meningkatkan kemajuan daerah dan kesejahteraan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Sintang,” terang Florensius Ronny.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini telah mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sintang.
“Kami berterima kasih atas kerja sama yang baik semua pihak dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Sintang selama ini yang membuat Pemerintah Kabupaten Sintang selalu merasa didukung dan sangat terbantu. Kami mengajak kita semua untuk terus bersinergi sesuai tugas dan kewenangan kita dalam memberikan pelayanan terbaik agar prestasi yang kita dapatkan berdampak bukan hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga bagi masyarakat,” terang Florensius Ronny.
Florensius Ronny menegaskan bahwa prestasi yang telah diraih harus terus dipertahankan bahkan ditingkatkan, sembari menyampaikan permohonan maaf apabila masih terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan selama tahun 2025.
“Pencapaian prestasi ini harus kita jaga dan pertahankan bahkan harus ditingkatkan kualitasnya. Karena walaupun dalam keuangan daerah telah mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian, kami menyampaikan permohonan maaf apabila selama penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada Tahun 2025 belum dapat berjalan sesuai dengan harapan dari seluruh masyarakat dan kita semua yang hadir di tempat ini,” terang Florensius Ronny.
Di akhir pidatonya, Wakil Bupati berharap DPRD Kabupaten Sintang dapat membahas dan menyetujui Raperda tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan masukan demi penyempurnaan pengelolaan APBD pada masa mendatang.
“Pemerintah daerah telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan melaksanakan pembangunan bagi kemajuan di seluruh wilayah Kabupaten Sintang yang kita cintai. Selanjutnya kami berharap pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat dapat membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah. Masukan, saran, dan kritik yang konstruktif dari DPRD sangat kami harapkan demi penyempurnaan dan perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Sintang di tahun-tahun yang akan datang sehingga ke depan pelaksanaan APBD dapat lebih baik, akuntabel, tepat sasaran, berdaya guna, dan berhasil sebagaimana harapan kita bersama,” tutup Florensius Ronny.