Pemkab Sintang Siapkan TPA Nenak Menuju Sistem Controlled Landfill

SINTANG, TB – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memimpin rapat pemantapan persiapan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Nenak yang direncanakan menggunakan sistem sanitary landfill. Rapat yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 13 Juli 2026, dan dihadiri jajaran DLH serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sistem sanitary landfill merupakan metode pengelolaan sampah modern yang dilakukan dengan cara membuang, memadatkan, dan menimbun sampah pada cekungan khusus untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala mengatakan pembangunan TPA tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Untuk mendukung pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Sintang akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp1 miliar melalui APBD Perubahan Tahun 2026.

“Kita akan menganggarkan dana Rp1 miliar di APBD Perubahan Tahun 2026 dan akan dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang. Saya ingatkan agar dikelola dengan prosedur yang benar supaya tidak ada masalah di kemudian hari. Selain prosedur, tahapan jelas dan output-nya juga jelas,” harap Gregorius Herkulanus Bala.

Ia menambahkan bahwa anggaran tersebut masih belum mencukupi sehingga diperlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang. “Dana Rp1 miliar tentu masih kurang, sehingga kita akan bangun komunikasi dengan perusahaan yang ada agar bisa membantu kita membangun TPA sanitary landfill ini. OPD teknis lainnya agar membantu, jangan lalai, harus sesuai aturan yang ada. Per 1 Agustus 2026 sudah harus ada perkembangan di TPA Nenak sesuai syarat yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup,” pesan Gregorius Herkulanus Bala.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, menjelaskan bahwa surat dari Menteri Lingkungan Hidup RI menginstruksikan penghentian praktik open dumping di TPA dan beralih menuju sistem controlled landfill paling lambat 31 Juli 2026. “Jadi yang akan kita lakukan ini belum sampai sanitary landfill yang sempurna, tetapi controlled landfill. Perbedaannya, jika sanitary landfill setiap hari sampah langsung ditimbun tanah, sedangkan controlled landfill sampah ditumpuk selama satu minggu baru kemudian ditimbun tanah,” jelas Siti Musrikah. Ia menambahkan bahwa TPA Nenak KM 7 masih memiliki lahan seluas 3,4 hektare yang dapat dioptimalkan untuk controlled landfill, disertai pembangunan terasering. “Tumpukan sampah ini bisa dikurangi di masa yang akan datang jika kita memiliki mesin penghancur atau insinerator. Kami akan segera memulai pekerjaan supaya ada hasilnya,” pungkasnya.

__Terbit pada
14 Juli 2026
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *