Soal Perda Buka Lahan 2 Hektar, ICDN Sintang: Jangan Kambinghitamkan Peladang

SINTANG, TB — Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional (ICDN) Kabupaten Sintang menilai pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal bukan solusi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ketua ICDN Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mengatakan penanganan Karhutla seharusnya difokuskan pada pemadaman yang efektif, pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pembakaran secara tidak terkendali. “Mengatasi kebakaran hutan dan lahan itu solusinya memadamkan api dengan efektif. Penyebab kebakaran bukan peladang yang arif. Mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022, harus dilihat dulu sejarahnya, psikologi massa, sosiologi dan ini merupakan produk bersama dengan legislatif. Tidak bisa eksekutif saja untuk mencabut perda tersebut,” terang Yohanes Rumpak.
Yohanes menilai pencabutan perda justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan kembali menjadikan peladang sebagai pihak yang disalahkan. “Dengan mencabut itu justru pemerintah mau mengkambinghitamkan peladang lagi. Sesungguhnya sumber dari kebakaran hutan dan lahan adalah perilaku masyarakat yang tidak mengendalikan pembukaan lahan dengan arif dan korporasi yang tidak memiliki sistem kontrol lahan dengan benar. Sebenarnya kalau menggunakan kearifan lokal dalam membakar 2 hektar, dipastikan tidak merembet keluar lokasi yang dibakar,” terang Yohanes Rumpak. “Bagi kami pencabutan perda bukan solusi dan jangan sampai terjadi. Perda justru memberikan kepastian hukum. Kalau dicabut justru membuat ketidakpastian hukum dan membuat penanganan Karhutla di terutama di Kalimantan Barat menjadi kacau kembali,” terang Yohanes Rumpak. Ia menjelaskan bahwa Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 dibentuk sesuai mekanisme hukum dan berakar pada ketentuan perundang-undangan. “Masalah utama terletak pada pelaksanaan di lapangan, bukan pada teks perda. Energi sebaiknya difokuskan pada penegakan hukum yang seadil-adilnya,” ujar Yohanes Rumpak.
Sementara itu, Sekretaris ICDN Kabupaten Sintang, Sopian, berpendapat bahwa sumber asap tidak semata-mata berasal dari lahan pembakaran ladang masyarakat, tetapi juga dari lahan gambut yang dibakar. “Mencabut Perda yang sudah baik itu, pasti akan mendapatkan reaksi dari masyarakat,” terang Sopian. ICDN Sintang juga mengapresiasi pendekatan Kapolda Kalbar yang dinilai mengedepankan edukasi dan pencegahan serta tegas terhadap korporasi. ICDN Sintang berharap penanganan Karhutla tetap memperhatikan kearifan lokal masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar pembakaran yang tidak terkendali dapat dicegah.