Bupati Sintang Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

SINTANG, TB – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri Rapat Paripurna Ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Jumat, 17 Juli 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Yohanes Rumpak dan dihadiri anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus, para asisten, serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.

Dalam sambutannya, Gregorius Herkulanus Bala menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan undang-undang, sekaligus menjadi alat pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Fungsi peraturan daerah juga sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah, sebagai penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta sebagai penyalur aspirasi masyarakat dalam koridor NKRI yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” terang Gregorius H. Bala.

Bupati juga mengungkapkan bahwa Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah telah menyampaikan surat Nomor 900.1.13.1/2769/Keuda mengenai hasil evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Berdasarkan hasil evaluasi peraturan daerah tersebut oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, terdapat beberapa materi pengaturan yang perlu dilakukan penyesuaian oleh daerah. Hal ini guna menyelaraskan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terang Gregorius H. Bala.

Ia menambahkan, pemerintah pusat mengamanatkan kepala daerah bersama DPRD untuk melakukan perubahan terhadap peraturan daerah tersebut paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima pemerintah daerah. Menurutnya, kondisi tersebut menjadikan pembahasan Raperda perubahan sebagai langkah yang penting dan mendesak. “Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Sintang bersama DPRD Kabupaten Sintang memandang sangat penting dan mendesak untuk segera mengambil langkah responsif dan strategis melalui pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah dimaksud. Percepatan ini mutlak diperlukan guna memenuhi tenggat waktu yang ditentukan, sekaligus menjamin kepastian hukum dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Sintang,” jelas Gregorius H. Bala.

Menutup penyampaiannya, Bupati berharap Raperda tersebut segera masuk agenda pembahasan bersama DPRD hingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah pada tahun 2026. “Dengan telah disampaikannya Raperda tersebut pada hari ini, tentunya harapan kita bersama akan diagendakan untuk proses pembahasan terhadap Raperda Kabupaten Sintang tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara bersama-sama,” ujarnya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang akan terlibat dalam pembahasan. “Untuk itu saya ucapkan terima kasih sebelumnya atas kerja keras, kerja tuntas, dan kerja ikhlas dalam proses pembahasan nantinya, sehingga Raperda tersebut dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang pada tahun 2026 ini, dan menjadi kontribusi positif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan bersama,” tambah Gregorius H. Bala.

__Terbit pada
18 Juli 2026
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *