Guru Belum Terima Tunjangan Khusus

SINTANG, TB – Sedikitnya 336 guru baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta guru honorer belum menerima tunjangan khusus. Adapun tunjangan khusus tersebut belum dibayar pemerintah sejak bulan januari 2022.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang menjadi juru bicara dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alpius mengatakan perwakilan guru daerah menyampaikan aspirasi kepada pihaknya mengenai belum dibayarnya tunjangan khusus tersebut.

“Pertama ada 24 guru daerah khusus yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sampai saat ini belum menerima pembayaran tunjangan khusus. Kemudia ada 312 orang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta para guru honorer yang juga belum dibayarkan tunjangan khususnya. Totalnya terdapat 336 orang guru,” kata Alpius.

Lanjut Alpius, Fraksi Partai kebangkitan Bangsa meminta penjelasan dari pemerintah daerah tentang apa yang menjadi kendala sehingga tunjangan khusus untuk guru tersebut belum dibayarkan.

“Kita ingin tahu apa yang menjadi kendalanya, karena tunjangan tersebut sangat diharapkan oleh para guru,” ujar Alpius.

Sementara itu, Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan mengenai belum dibayarkan nya tunjangan tunjangan khusus guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan guru honorer yang berjumlah 312 dikarenakan oleh anggaran atau pagu dana yang tidak mencukupi untuk membayar tunjangan khusus.

“Mengenai belum dibayarkan tunjangan khusus Dari bulan Januari hingga Desember dapat kita sampaikan bahwa hal itu dikarenakan anggaran pagu dana yang tidak mencukupi untuk pembayaran tunjangan khusus, data nominasi lebih besar dari pagu dana yang dianggarkan oleh Kemendikbudristek,” jelas Melkianus.

Sedangkan mengenai pembayaran tunjangan khusus untuk sebanyak 24 orang, Melkianus mengatakan dibayar berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Ditjen GTK Kemendikbudristek.

“Apabila nama guru tidak ada di dalam SK tidak bisa dibayarkan, kemudian SK tersebut terbit per semester,” ujar Melkianus.

__Terbit pada
18 November 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *