Sektor Sawit Jadi Andalan, DPRD Siapkan Retribusi Baru

SINTANG, TB – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus dilakukan DPRD Kabupaten Sintang melalui pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Induk Nomor 1 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penambahan objek retribusi baru yang menyasar sektor timbangan di pabrik-pabrik, terutama yang berkaitan dengan aktivitas industri di daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sintang, Toni, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menggali potensi pendapatan yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Menurutnya, sektor industri, khususnya yang terhubung dengan perkebunan kelapa sawit, memiliki peluang besar untuk memberikan kontribusi terhadap kas daerah.

Toni menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini tidak dilakukan tanpa arah, melainkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk berinovasi dalam mencari sumber pendapatan baru. Hal tersebut juga sejalan dengan dorongan pemerintah pusat agar setiap daerah mampu mengembangkan potensi masing-masing secara maksimal.

“Kita sedang melakukan perubahan terhadap Perda Induk Nomor 1 Tahun 2024, di mana ada tambahan retribusi baru, khususnya terkait timbangan di pabrik-pabrik yang nantinya akan diatur lebih lanjut dalam perda,” terang Toni.

Toni menambahkan, Kabupaten Sintang memiliki karakteristik ekonomi yang kuat di sektor perkebunan kelapa sawit. Karena itu, aktivitas industri pendukungnya dinilai layak menjadi salah satu sumber retribusi yang dapat meningkatkan PAD secara signifikan.

“Pemerintah daerah perlu mencari potensi yang bisa meningkatkan pendapatan. Sesuai arahan pemerintah pusat, setiap daerah harus berinovasi berdasarkan potensi yang dimiliki, dan di Sintang salah satunya adalah sawit,” kata Toni.

Selain membahas retribusi timbangan, Pansus I juga mengkaji rancangan peraturan daerah (raperda) yang berkaitan dengan tenaga kerja lokal. Namun, ia menegaskan bahwa pembahasan kali ini masih terbatas pada dua hal tersebut dan belum mencakup sektor lain seperti pertambangan.

“Untuk sektor tambang belum masuk dalam pembahasan. Saat ini fokusnya hanya pada retribusi dan pengaturan tenaga kerja lokal,” pungkasnya.

 

 

__Terbit pada
11 April 2026
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *