DPRD Sintang Gelar Paripurna Penyampaian Laporan Reses Ketiga

SINTANG, TB – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sintang, Sandan, mengingatkan seluruh anggota DPRD agar melaksanakan kegiatan reses dan menyampaikan laporan hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, laporan reses tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban administratif, tetapi juga memiliki peran penting dalam memberikan gambaran kebutuhan masyarakat sebagai bahan pertimbangan penyusunan program pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Sandan saat memimpin Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2026 dengan agenda penyampaian laporan hasil kegiatan reses ketiga anggota DPRD Kabupaten Sintang, Rabu (4/11/2026). Rapat tersebut turut didampingi Wakil Ketua I DPRD Sintang, Yohanes Rumpak.

Dalam arahannya, Sandan menjelaskan bahwa pelaksanaan reses perlu memperhatikan sejumlah aspek agar kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berjalan sesuai tujuan. Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya cakupan wilayah daerah pemilihan, rencana kerja pemerintah daerah, hasil pengawasan selama masa persidangan, serta kebutuhan konsultasi publik dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Sandan menegaskan, seluruh anggota DPRD perlu menjalankan kegiatan reses secara tertib dan memastikan hasilnya terdokumentasi serta dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Laporan hasil reses bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam menyampaikan kebutuhan masyarakat agar dapat dipertimbangkan dalam perencanaan pembangunan daerah,” ujar Sandan.

Sandan berharap seluruh aspirasi yang dihimpun selama masa reses dapat disampaikan dengan baik. Dengan demikian, berbagai kebutuhan dan persoalan yang ditemukan di tengah masyarakat dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam menentukan program maupun kegiatan pembangunan.

Kegiatan reses ketiga Masa Persidangan III Tahun Anggaran 2026 sendiri telah dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai 23 hingga 28 Oktober 2026. Dalam pelaksanaannya, anggota DPRD turun ke wilayah daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.

Dalam rapat paripurna tersebut, masing-masing fraksi DPRD Kabupaten Sintang dijadwalkan menyampaikan laporan hasil reses melalui juru bicara yang telah ditunjuk. Penyampaian laporan ini menjadi bagian dari proses penghimpunan aspirasi masyarakat di tingkat lembaga legislatif untuk selanjutnya menjadi bahan pembahasan sesuai tugas dan kewenangan DPRD.

__Terbit pada
4 November 2026
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *