EO Konser Tipe-X Serahkan Uang Jaminan Rp24 Juta ke Bapenda Sintang

SINTANG, TB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sintang mengungkapkan bahwa penyelenggara konser musik Tipe-X di Stadion Baning Sintang sempat terlambat berkoordinasi mengenai kewajiban pajak hiburan. Untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi, Bapenda memanggil pihak penyelenggara dan sebagai bukti kepatuhan, pihak penyelengara menyerahkan uang jaminan pajak sekitar Rp24 juta.
Kepala Bapenda Kabupaten Sintang, Selimin, menjelaskan keterlambatan koordinasi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diluruskan menyusul beredarnya informasi di masyarakat mengenai penarikan pajak konser yang digelar belum lama ini.
Menurut Selimin, meskipun koordinasi dari pihak penyelenggara atau event organizer (EO) tidak dilakukan sejak awal, Bapenda tetap mengambil langkah untuk memastikan kewajiban perpajakan dipenuhi.
“Penyelenggara EO ini agak terlambat sampai ke kami, sampai kami panggil ke sini mengenai kewajiban perpajakan. Kalau ditanya apakah ada kewajiban pajak mereka yang dibayar, memang kami terpaksa memaksa mereka ada,” tegas Selimin.
Selimin menjelaskan, Bapenda tetap melakukan penghitungan pajak hiburan meskipun konser tersebut tidak menggunakan tiket masuk berbayar. Sebagai dasar perhitungan, pihaknya menggunakan harga produk sponsor berupa rokok senilai Rp40.000 yang diasumsikan sebagai harga tiket.
“Karena mereka tidak pakai tiket, maka kami asumsikan atau jadikan harga rokok yang Rp40.000 itu sebagai tiket. Kami ngambil 10 persen dari Rp40.000 itu,” kata Selimin.
Dalam proses pemenuhan kewajiban tersebut, penyelenggara telah menyerahkan uang jaminan pajak sekitar Rp24 juta. Selimin menyebutkan, jumlah itu didasarkan pada estimasi awal sebanyak 13.000 penonton. Namun, uang jaminan tersebut belum mencerminkan nilai akhir pajak yang harus dibayarkan.
“Itu baru 75 persen dari target yang kami minta,” imbuh Selimin.
Saat ini, Bapenda Sintang masih melakukan pendataan dan pencocokan jumlah penonton berdasarkan checklist petugas di lapangan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah pengunjung sebenarnya sebagai dasar penghitungan pajak secara keseluruhan.
Hasil pendataan itu nantinya menjadi acuan untuk menentukan besaran kewajiban pajak yang harus dipenuhi oleh penyelenggara. Apabila jumlah penonton melebihi perkiraan awal, nilai pajak yang harus dibayarkan juga berpotensi bertambah.
Bapenda masih menunggu hasil verifikasi sebelum menetapkan nilai akhir pajak konser Tipe-X tersebut. Dengan demikian, besaran uang yang masih harus dilunasi penyelenggara baru dapat dipastikan setelah proses penghitungan selesai.