Camat Kayan Hilir Harap Pemkab Sintang Tuntaskan Persoalan Batas Wilayah Sungai Menuang

SINTANG, TB – Camat Kayan Hilir, Seberius Matius Akon, meminta Pemerintah Kabupaten Sintang segera menyelesaikan persoalan batas wilayah yang menyebabkan sekitar 1.000 hektare wilayahnya dipersoalkan. Persoalan tersebut berkaitan dengan perbedaan batas desa antara kondisi di lapangan dan administrasi pemerintahan, sehingga wilayah operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit dari Kabupaten Melawi diduga masuk ke wilayah Kabupaten Sintang.

Keluhan tersebut disampaikan Akon saat mendampingi perwakilan masyarakat Desa Sungai Menuang, Kecamatan Kayan Hilir, dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Selasa, 20 Oktober 2026.

Akon mengungkapkan, kondisi batas wilayah di lapangan selama ini tidak menjadi persoalan. Namun, perbedaan muncul dalam administrasi pemerintahan yang berdampak pada wilayah kerja perusahaan perkebunan kelapa sawit yang izinnya berasal dari Kabupaten Melawi.

“Di lapangan tidak ada masalah batas, tetapi di administrasi pemerintahan bermasalah sehingga wilayah kerja perusahaan sawit dari Kabupaten Melawi masuk ke wilayah Kabupaten Sintang. Mohon Pemkab Sintang bisa menyelesaikan masalah ini,” terang Seberius Matius Akon.

Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan bahwa penyelesaian batas wilayah harus dilakukan secara bertahap dengan melibatkan pemerintah desa dan masyarakat setempat. Ia menyambut baik adanya berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kepala Desa Sungai Menuang dan empat kepala desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi.

Menurut Kartiyus, kesepakatan tersebut dapat menjadi dasar penting dalam proses pembahasan dan penetapan batas wilayah. Ia juga menekankan bahwa pemerintah daerah perlu memperhatikan kesepakatan masyarakat setempat karena mereka dinilai lebih memahami kondisi dan batas wilayah yang sebenarnya.

“Menyelesaikan masalah batas ini memang perlu tahapan yang dari bawah. Saya senang karena antara Kepala Desa Sungai Menuang dengan 4 kepala desa yang ada di Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi ternyata sudah ada Berita Acara Kesepakatan mengenai batas wilayah. Kesepakatan inilah yang akan menjadi dasar penetapan batas wilayah ini. Pemkab Sintang mengikuti batas wilayah yang sudah disepakati oleh masyarakat setempat, karena masyarakat lebih tahu batas wilayah yang sebenarnya,” tegas Kartiyus.

Sebagai langkah awal, Kartiyus menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang segera menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tersebut. Pengumpulan informasi dan data diperlukan agar pemerintah dapat menentukan langkah penyelesaian secara tepat sebelum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait.

“Internal Pemkab Sintang segera melakukan rapat membahas masalah ini. Masyarakat dan pemerintah desa Sungai Menuang harap bersabar. Kami siap bekerja keras menyelesaikan masalah batas ini,” tegas Kartiyus.

Dalam audiensi tersebut, Kartiyus didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Sintang, Dedy Irawan, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Boby Oktavianus, Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Stephen Saroenandus, serta perwakilan perangkat daerah terkait, termasuk unsur Disbunak dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang.

Sementara itu, masyarakat Desa Sungai Menuang diwakili Kepala Desa Elyakim, Ketua BPD, dan tokoh masyarakat. Mereka turut didampingi Camat Kayan Hilir, Danramil, dan Kapolsek dalam menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Sintang.

__Terbit pada
21 Oktober 2026
__Kategori
OPD

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *