Bupati Sintang dan Rektor Unka Sepakati Kerja Sama Litbang dan Bantuan Hukum bagi ASN

SINTANG, TB — Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala dan Rektor Universitas Kapuas (Unka) Sintang Antonius menandatangani Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Sintang dengan Universitas Kapuas tentang Penelitian dan Pengembangan dan/atau Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Negeri Sipil. Penandatanganan dilaksanakan di Balai Praja Kantor Bupati Sintang, Selasa (29/9/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan Yustinus J, Dekan Fakultas Hukum Unka Redin, Pimpinan LKBH Unka Sintang Kartika Agus Salim, para asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, dan lurah.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan bahwa Pemkab Sintang dan Universitas Kapuas Sintang telah lama bersinergi dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan. Karena itu, penandatanganan kesepakatan bersama tersebut merupakan kelanjutan dari kerja sama yang telah terjalin. “Unka Sintang merupakan perguruan tinggi lokal yang lahir di Sintang dan telah lama berdiri. Saya bangga dan mengakui kontribusi Universitas Kapuas terhadap pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Sintang sangatlah besar,” terang Gregorius Herkulanus Bala.
Menurut Bupati, kesepakatan bersama tersebut memiliki dua ruang lingkup utama. “Hari ini Pemerintah Kabupaten Sintang dan Universitas Kapuas kembali melakukan kesepakatan bersama dengan dua ruang lingkup yaitu pertama, bagaimana penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu dan teknologi yang dimiliki oleh Universitas Kapuas Sintang bisa dimanfaatkan oleh dan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang,” terang Gregorius Herkulanus Bala. Ia menambahkan, ruang lingkup lainnya adalah pemberian bantuan hukum bagi ASN di lingkungan Pemkab Sintang. “Ruang lingkup lainnya adalah pemberian bantuan hukum bagi aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. Pemberian bantuan ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum terkait pelaksanaan tugas atau jabatan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang dapat bekerja dengan tenang sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sintang dengan baik,” terang Gregorius Herkulanus Bala.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang Hengky Arianto menjelaskan bahwa Bupati Sintang telah menandatangani Peraturan Bupati Sintang Nomor 29 Tahun 2026 tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. “Tujuan adanya Peraturan Bupati Sintang ini dan penandatanganan kesepakatan kerja sama ini adalah memberikan perlindungan hukum bagi Pegawai ASN, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dan meningkatkan rasa aman bagi Pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan,” beber Hengky Arianto. Ia menjelaskan, pemberian bantuan hukum tersebut juga memiliki dasar hukum yang mengatur hak ASN atas perlindungan dan kepastian hukum.
Hengky menambahkan, ruang lingkup bantuan hukum hanya diberikan untuk perkara yang melibatkan ASN dalam pelaksanaan tugas atau jabatan. “Pemberian bantuan hukum ini sudah sesuai dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan sama di hadapan hukum. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf g menyatakan Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel, salah satunya bantuan hukum,” beber Hengky Arianto. “Ruang lingkup bantuan hukum ini hanya untuk perkara yang melibatkan ASN dalam pelaksanaan tugas atau jabatan saja. Dan ada pengecualian seperti perkara pribadi, tindak pidana korupsi melalui operasi tangkap tangan, perkara dengan Pemerintah Daerah. Bantuan hukum akan dilakukan melalui LKBH Unka Sintang,” terang Hengky Arianto.