Tiga Desa Ikuti Penilaian Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi Kabupaten Sintang

SINTANG – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus membuka pelaksanaan Kegiatan Penilaian Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi Kabupaten Sintang Tahun 2026 di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang, Selasa, 29 September 2026. Kegiatan tersebut dihadiri Yohanes Murwanto selaku Irban 2 Inspektorat Sintang, Tim Penilai dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, serta tiga kepala desa beserta jajaran yang mengikuti penilaian, yakni Desa Sungai Ana, Desa Balai Agung, dan Desa Tempunak Kapuas.
Kartiyus menyampaikan apresiasi yang tinggi atas program Penilaian Replikasi Percontohan Desa Antikorupsi Kabupaten Sintang Tahun 2026. “Tiga desa yang dipilih ini sudah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan. Jadi, tiga desa ini mewakili desa yang lain di Kabupaten Sintang. Di tiga desa ini, tidak ada laporan masyarakat hal-hal yang aneh. Padahal Inspektorat Sintang sering mendapatkan laporan soal penyimpangan di desa. Tiga desa ini aman semua. Maka dipilih untuk mengikuti penilaian,” terang Kartiyus.
Menurut Kartiyus, desa merupakan garda terdepan pembangunan bangsa seiring dengan besarnya anggaran yang dikelola oleh pemerintah desa. Meskipun dalam setahun belakangan Alokasi Dana Desa (ADD) dipangkas oleh pemerintah pusat, ia tetap mendorong desa untuk semangat mengikuti penilaian tersebut. “Penilaian ini bukan sekadar untuk mengejar nilai atau sertifikat semata. Lebih dari itu, ini adalah ikhtiar bersama kita untuk membangun budaya integritas dari tingkat pemerintahan desa,” terang Kartiyus.
Ia menekankan pentingnya membangun budaya integritas mulai dari pemerintahan paling rendah, yaitu desa. “Yang terpenting kita membangun budaya integritas dimulai dari pemerintahan yang paling rendah yaitu desa. Walaupun dana desa turun, tetap semangat. Saya tekankan kepada kepala desa dan seluruh jajaran desa yang dinilai. Pertama, penguatan tata kelola keuangan dan pelayanan, pastikan perencanaan penganggaran hingga pelaksanaan kegiatan desa dilakukan secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta tepat sasaran,” terang Kartiyus.
Kartiyus juga mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan desa serta kelengkapan dokumen pendukung yang transparan. “Yang akan dinilai nanti adalah keterlibatan aktif masyarakat. Berikan ruang yang seluas-luasnya bagi masyarakat dan BPD untuk mengawasi serta berpartisipasi dalam pembangunan desa. Jaga integritas dan keabsahan dokumen. Jadikan proses penilaian ini sebagai sarana evaluasi dan pembenahan ke depannya. Tunjukkan kelengkapan dokumen pendukung yang real dan transparan,” terang Kartiyus. Ia menambahkan, “Tiga desa sudah bagus di mata masyarakat maka tidak ada laporan oleh masyarakatnya. Tiga desa mewakili 391 desa. Saya ucapkan selamat berjuang. Jadikan penilaian desa antikorupsi ini sebagai pemantik semangat bagi desa-desa lain di Kabupaten Sintang untuk melaksanakan tata kelola yang bersih dan melayani.” pungkasnya.