Diskominfo Sintang Perkuat Perlindungan Data Melalui Raperbup SMKI

SINTANG, TB – Ancaman keamanan siber yang semakin berkembang seiring pesatnya penggunaan teknologi digital menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Sintang. Untuk mengantisipasi risiko terhadap sistem pemerintahan dan perlindungan data masyarakat, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sintang mulai memperkuat landasan regulasi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).

Pembahasan rancangan aturan tersebut dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya menyamakan pemahaman sekaligus menghimpun masukan agar kebijakan keamanan informasi nantinya dapat diterapkan secara menyeluruh.

Kepala Diskominfo Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, mengungkapkan bahwa kondisi keamanan sistem informasi saat ini membutuhkan perhatian serius. Pasalnya, terdapat ratusan peringatan dengan tingkat kritis serta temuan kerentanan sistem yang perlu segera ditindaklanjuti. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital harus dibarengi dengan kesiapan pemerintah dalam menghadapi berbagai potensi gangguan keamanan.

Menurut Igor, pemerintah daerah tidak cukup hanya mengembangkan pelayanan berbasis digital, tetapi juga harus memastikan seluruh sistem dan informasi yang dikelola terlindungi dengan baik.

“Pengembangan layanan digital harus berjalan seiring dengan peningkatan perlindungan informasi. Keamanan data dan sistem pemerintahan perlu menjadi perhatian bersama agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan terhindar dari risiko serangan siber,” ungkap Igor.

Igor menjelaskan, keberadaan Raperbup SMKI nantinya diharapkan menjadi pedoman yang mengikat bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dengan adanya regulasi tersebut, masing-masing perangkat daerah memiliki acuan yang sama dalam mengelola, menjaga, serta mengamankan informasi yang berada dalam tanggung jawabnya.

Beberapa hal yang akan diatur dalam rancangan kebijakan tersebut di antaranya penunjukan Agen Keamanan Informasi pada setiap perangkat daerah, mekanisme perlindungan data pribadi masyarakat, serta tata cara penanganan insiden keamanan informasi secara cepat dan terstruktur.

Diskominfo Sintang juga menilai keterlibatan seluruh OPD dalam pembahasan FGD sangat diperlukan. Sebab, penerapan sistem keamanan informasi tidak hanya menjadi tanggung jawab satu instansi, melainkan membutuhkan dukungan dan koordinasi seluruh unsur pemerintahan.

Melalui forum tersebut, setiap perangkat daerah diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan masukan terhadap substansi rancangan peraturan. Berbagai saran yang dihimpun diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kondisi serta kebutuhan masing-masing instansi.

Diskominfo Kabupaten Sintang berharap penyusunan Raperbup SMKI dapat menjadi dasar penguatan tata kelola keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah. Selain meningkatkan perlindungan terhadap sistem pemerintahan, regulasi ini juga diharapkan mampu menjaga keamanan data masyarakat dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan digital di Kabupaten Sintang.

__Terbit pada
29 Oktober 2026
__Kategori
OPD

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *