DPMPTSP Sintang Dorong Pelaku Usaha Tambang Pasir dan Batu Tertib Perizinan dan Pelaporan

SINTANG, TB – Upaya mendorong tertib perizinan bagi pelaku usaha pertambangan terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Sintang. Salah satunya melalui kegiatan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Khusus Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang pada Kamis, 21 Mei 2026 di Aula CU Keling Kumang.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Kartiyus dan diikuti para pelaku usaha tambang pasir serta batu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sintang.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Erwin Simanjuntak, menjelaskan bahwa perkembangan usaha tambang pasir dan batu di Sintang dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup pesat. Kondisi ini terjadi seiring tingginya kebutuhan material bangunan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan fisik di berbagai wilayah.

Menurut Erwin, di tengah pertumbuhan usaha tersebut masih ada sejumlah pelaku usaha yang belum memahami tata cara pengurusan izin usaha melalui sistem OSS-RBA. Selain itu, banyak yang belum mengetahui kewajiban administratif yang perlu dipenuhi setelah izin diterbitkan.

“Masih cukup banyak pelaku usaha yang belum memahami proses pengurusan izin melalui OSS-RBA. Tidak hanya soal perizinan, tetapi juga terkait kewajiban menyampaikan laporan kegiatan usaha secara berkala yang juga sangat penting,” ujar Erwin.

Ia menambahkan, sebagian pelaku usaha memang telah mengantongi izin lengkap. Namun dalam pelaksanaannya, masih ada yang belum rutin menyampaikan laporan usaha. Padahal laporan tersebut berkaitan langsung dengan data realisasi investasi daerah.

Erwin menyampaikan bahwa pada tahun 2026 Kabupaten Sintang menargetkan realisasi investasi sebesar Rp1,4 triliun sebagaimana tertuang dalam RPJMD. Karena itu, DPMPTSP perlu memastikan seluruh pelaku usaha dapat melengkapi legalitas sekaligus tertib melaporkan kegiatan usahanya.

“Kami mendapat target realisasi investasi sebesar Rp1,4 triliun tahun ini. Melalui bimtek ini kami berharap seluruh pelaku usaha tambang pasir dan batu semakin tertib, izinnya lengkap, dan laporan usahanya disampaikan secara rutin,” jelasnya.

Meski hanya berlangsung satu hari, Erwin berharap kegiatan tersebut mampu memberi pemahaman yang lebih jelas kepada peserta. Ia juga mendorong para pelaku usaha memanfaatkan sesi diskusi bersama narasumber untuk menggali informasi secara lebih rinci.

“Silakan manfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi langsung dengan narasumber. Setelah kegiatan selesai, kami berharap para pelaku usaha segera mengurus perizinannya dan rutin membuat laporan setiap semester. Prosesnya tidak sulit karena layanan perizinan sekarang semakin mudah,” tutup Erwin.

__Terbit pada
22 Mei 2026
__Kategori
OPD

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *