PAD Masih Rendah, Sintang Pilih Tahan Kenaikan PBB-P2

SINTANG, TB – Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan belum akan menaikkan nilai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), meskipun sudah 11 tahun tidak pernah disesuaikan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menjelaskan hal itu saat menerima tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Barat di ruang kerjanya, Senin, 25 Agustus 2025. Kedatangan BPK bertujuan memeriksa pengelolaan pendapatan daerah. Pertemuan tersebut juga diikuti 13 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola pendapatan serta Inspektur Kabupaten Sintang.

“Kita terakhir menetapkan nilai PBB-P2 itu 2014 atau 11 tahun lalu. Dan sampai sekarang belum pernah diubah atau dinaikkan. Kita tidak ingin menaikkan pendapatan asli daerah dengan membebani masyarakat kita yang secara ekonomi juga mengalami penurunan,” tegas Kartiyus.

Ia mengakui pendapatan asli daerah (PAD) Sintang saat ini baru menyumbang sekitar 8 persen dari APBD. Sementara itu, tahun depan pemerintah pusat akan mengurangi dana transfer ke daerah, ditambah kewajiban pengangkatan PPPK.

“PAD kita hingga hari ini memberikan kontribusi pada APBD baru mencapai 8 persen saja. Tahun ini ada efisiensi, tahun 2026 akan ada pengurangan dana transfer ke daerah. Dan ada kewajiban daerah untuk mengangkat PPPK lagi. Yang kasihan, Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang baru, dana untuk membangun tidak ada,” jelas Kartiyus.

Menurutnya, pemerintah daerah akan fokus mengoptimalkan sumber PAD yang sudah ada. “Kita akan mengefektifkan sumber PAD yang ada saja dulu. Kita pelajari mengapa belum efektif, lalu kita carikan solusi yang baik, sehingga PAD kita bisa semakin naik. Kepada 13 OPD yang mengelola PAD, agar pasang target yang realistis, jangan memaksakan diri sehingga melanggar aturan,” pesan Kartiyus.

Sementara itu, Kepala Bappenda Sintang, Selimin, menambahkan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 terakhir kali dilakukan pada 2014, bersamaan dengan penyerahan pengelolaan dari KPP Pratama Sintang ke Pemkab Sintang.

“Sebelum 2014 PBB-P2 masih dikelola KPP Pratama Sintang. Saat penyerahan ke Pemkab Sintang, dilakukan penyesuaian tarif. Sejak itu sampai sekarang, kita belum pernah melakukan penyesuaian tarif PBB-P2 secara massal,” terang Selimin.

__Terbit pada
26 Agustus 2025
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *