Dewan Sintang Harap Lamanya Pengabdian Menjadi Nilai Tambah Lulus PPPK

SINTANG, TB- Anggota DPRD Kabupaten Sintang, Welbertus berharap Pemerintah Kabupaten Sintang mempertimbangkan lamanya pengabdian sebagai nilai tambah dalam penerimaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahun 2023. Hal ini dipandang penting agar pegawai daerah yang telah lama mengabdi dapat mendapatkan prioritas dalam proses seleksi.
“Dalam hal penerimaan calon pegawai PPPK diharapkan memberikan kelulusan sesuai dengan aturan yang ada dengan memprioritaskan putera-puteri daerah yang sudah lama mengabdi di kantor-kantor pemerintah daerah,” ungkap Welbertus.
Dengan adanya perhatian terhadap masa pengabdian, penerimaan ASN PPPK di Kabupaten Sintang bukan hanya sebagai upaya transformasi status pegawai, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai daerah yang telah lama berkontribusi.
Oleh karenanya, dia menekankan bahwa penerimaan ASN PPPK seharusnya memberikan penghormatan kepada para pegawai honorer yang telah berdedikasi lama. “Kita minta mereka ini diprioritaskanlah,” tandasnya.
Kementerian PANRB telah menetapkan 981 formasi penerimaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) tahun 2023 untuk Kabupaten Sintang. Formasi tersebut mencakup 710 guru, 227 tenaga kesehatan, dan 44 tenaga teknis.
Wakil Bupati Sintang, Melkianus, menjelaskan bahwa kebijakan penerimaan ASN PPPK di Kabupaten Sintang mempertimbangkan pengalaman kerja pegawai daerah secara terus menerus selama minimal 2 tahun. Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023.
“Ketentuan di dalamnya telah memihak pada eks tenaga honorer atau kontrak (THK-II) dan pegawai non ASN yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada pemerintah Kabupaten Sintang,” terang Melkianus.
“Dengan demikian, penerimaan PPPK di Kabupaten Sintang akan memberikan keleluasaan bagi pegawai honorer atau kontrak daerah untuk menjadi pegawai PPPK, sesuai dengan kebutuhan formasi dan kompetensi yang dibutuhkan,” tambahnya.