Komisi C DPRD Sintang Raker dengan Perusahaan Sawit

SINTANG, TB- Komisi C DPRD Kabupaten Sintang menyoroti upah buruh dan sistem kerja pruning di perusahaan sawit. Hal itu dibahas dalam rapat kerja antara Komisi C DPRD Sintang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan lima perusahaan sawit, Jumat 13 Juni 2025 di ruang sidang utama DPRD Sintang.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C, Anastasia, didampingi Yuvita Apolonia Ginting, Edy Hartono, Sebastian Jaba, Ardi, dan Hemansen Figo. Dari Disnakertrans hadir Plt Kepala Dinas, Hermanus Hadi Purwanto. Perusahaan yang hadir antara lain PT Sumber Hasil Prima, PT Sinar Sawit Andalan, dan Kiara Sawit Abadi. Perwakilan dari PT Lingga Jati Al-Manshurin dan Kakean Kerta tidak hadir.
Anastasia menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat, khususnya di Ambalau, menyebut upah pruning hanya Rp50.000 per hektar. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan buruh.
“Kita terima laporan dari Ambalau bahwa upah pruning hanya lima puluh ribu rupiah per hektar. Ini yang jadi pertanyaan masyarakat dan harus dijelaskan,” kata Anastasia.
Menurut penjelasan perusahaan, pruning dibagi menjadi tiga jenis, yaitu rehab, overdue, dan progresif. Untuk rehab, upahnya Rp1,4 juta per hektar. Overdue Rp960.000 per hektar. Sementara pruning progresif dilakukan saat panen, dan tidak penuh 120 batang, hanya sekitar 25 batang atau 21 persen dari total pokok sawit dalam satu hektar.
“Pruning progresif itu tidak dikerjakan seratus persen. Hanya sebagian karena dilakukan saat panen. Jadi bukan berarti satu hektar dibayar lima puluh ribu,” jelasnya.
Anastasia berharap masyarakat mendapat informasi yang utuh agar tidak salah paham terhadap sistem pruning. Ia juga meminta perusahaan lebih terbuka dan transparan dalam menjelaskan sistem kerja kepada buruh dan masyarakat.
“Kita ingin perusahaan terbuka menjelaskan ini ke masyarakat. Supaya tidak salah paham dan tidak ada keresahan,” ujarnya.