ASN Sintang Diminta Jadikan Hasil SPI 2023 sebagai Bahan Evaluasi

SINTANG, TB – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala membuka Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Pencegahan Korupsi Terintegrasi 2025 di Pendopo Bupati Sintang, Senin, 11 Agustus 2025.
Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kartiyus, Inspektur Kabupaten Sintang Ardatin, staf ahli, asisten, kepala OPD, dan camat di lingkungan Pemkab Sintang.
Inspektur Kabupaten Sintang, Ardatin, berharap seluruh organisasi perangkat daerah menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas 2023 sebagai bahan evaluasi.
“Kami berharap seluruh OPD menjadikan Hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2023 sebagai cermin perbaikan untuk memperbaiki integritas dan upaya pencegahan korupsi di OPD-nya masing-masing. Optimalisasi pemahaman pencegahan melalui IPKD/MCSP sehingga dapat meningkat nilai IPKD tahun 2025. Adanya semangat bersama untuk membangun integritas sehingga dapat mewujudkan Kabupaten Sintang yang bersih dan bebas melayani,” harap Ardatin.
Dirinya menegaskan bahwa pencegahan korupsi adalah proses berkelanjutan yang harus dilakukan secara konsisten.
“Selain itu, perlu internalisasi dari setiap individu ASN tentang nilai-nilai integritas serta bahaya korupsi secara berkelanjutan dari tingkat pimpinan tertinggi sampai terendah. Dengan adanya nilai survei penilaian integritas Pemerintah Kabupaten Sintang yang masih dikategorikan rentan maka diperlukan penyampaian informasi yang sesuai serta kesadaran untuk melakukan upaya pencegahan korupsi secara mandiri oleh setiap perangkat daerah,” jelas Ardatin.
Ardatin menyampaikan, salah satu strategi pencegahan korupsi adalah melibatkan seluruh ASN dalam mengikuti SPI dan memenuhi indikator MCSP.
“Sejalan dengan upaya pencegahan korupsi dan peningkatan peran APIP dalam pengawasan, maka perlu didukung dengan Piagam Audit Intern sebagai pemenuhan eviden MCSP pada area pengawasan APIP dan level kapabilitas APIP,” terang Ardatin.
Menurutnya, tujuan kegiatan ini adalah menyampaikan hasil SPI, meningkatkan kesadaran ASN tentang bahaya korupsi, serta menindaklanjuti rencana aksi hasil penilaian SPI 2023 dan pemenuhan eviden MCSP 2025.