Lima Raperda Strategis Disampaikan Bupati Sintang ke DPRD

SINTANG, TB – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2026 dalam rangka penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang pada Senin, 9 Februari 2026.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua DPRD Yohanes Rumpak. Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur Forkopimda, Rektor Universitas Kapuas Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Selimin, SE, M.Si., para kepala OPD, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, serta tamu undangan lainnya.
Agenda Rapat Paripurna I Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Sintang tersebut adalah mendengarkan penyampaian Bupati Sintang terkait lima Raperda yang akan dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sintang sepanjang tahun 2026.
Adapun lima Raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026–2027.
Selain itu, disampaikan pula Raperda tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027–2028.