Tingkatkan Capaian Pencatatan Kematian, Dinas Dukcapil Sintang Akan Lakukan Ini

SINTANG, TB – Sari Fipriyanti, Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, telah melaksanakan dua langkah penting dalam upaya mendorong masyarakat Kabupaten Sintang untuk secara sadar melaporkan peristiwa kematian.

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya terus bekerja meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mau melaporkan kematian keluarganya untuk mendapatkan akta kematian supaya bisa dihapus datanya dari sistem kependudukan.

“Langkah pertama yang sudah kami lakukan adalah melakukan launching pencatatan kematian di semua kecamatan dengan membagikan Buku Pokok Pemakaman,” kata Sari Fipriyanti.

Sari Fipriyanti mengatakan pihaknya sudah membagikan 391 Buku Pokok Pemakaman untuk 391 desa dan 16 Buku Pokok Pemakaman untuk lurah. Penyerahan Buku Pokok Pemakaman ini bahkan sudah dilakukan oleh Bupati Sintang di Nanga Serawai pada Tahun 2022 lalu.

“Mengapa kami memilih Kecamatan Serawai sebagai lokasi launching Buku Pokok Pemakaman, karena Kecamatan Serawai ini jumlah penduduk yang paling banyak belum mencatatkan angka kematian ini. Sehingga Pemkab Sintang sempat menjadi sorotan sehingga kami memilih Kecamatan Serawai sebagai lokasi launching Buku Pokok Pemakaman,” ungkap Sari Fipriyanti.

Sari Fipriyanti menerangkan, dengan adanya Buku Pokok Pemakaman, lurah dan kades akan mencatat setiap peristiwa kematian warga di dalamnya. Jika ada warga yang melaporkan kematian ke Dinas Dukcapil untuk mendapatkan akta kematian, pihaknya akan menghubungi kades atau lurah untuk memeriksa catatan di Buku Pokok Pemakaman. Nama yang sudah meninggal dan tercatat di Buku Pokok Pemakaman, maka akan dinonaktfikan di sistem kependudukan.

“Kalau sudah tidak ada komplain, kemudian datanya akan dihapus,” tambah Sari Fipriyanti.

Sari Fipriyanti menceritakan bahwa pihaknya pernah mengalami kejadian ada yg mengurus kematian keluarganya, tetapi begitu dikeluarkannya akta kematian, orang tersebut komplain bahkan videocall dari jawa.

“Dia komplain dan menelpon karena data dia sudah tidak ada lagi di SIAK. Ternyata yang melaporkan kematian suaminya tersebut adalah istrinya. Apa kepentinganya, saya tidak tahu,” kata Sari Fipriyanti.

“Ada juga kasus suaminya yang melaporkan kematian istrinya. Tahu-tahu istrinya datang menemui kami di Dinas Dukcapil Sintang dan menyatakan dia masih hidup. Karena datanya sudah kami hapus di SIAK. Akhirnya data yang bersangkutan kami pulihkan dan diterbitkan lagi. Sekali lagi apa kepentingannya, kami tidak mau ikut campur,” ujar Sari Fipriyanti.

“Artinya apa, mengurus data kematian ini, sangat besar resikonya dibanding data kelahiran. Ada resiko hukum kalau tidak hati-hati mengurus data kematian ini,” tutupnya.

Sumber : Rilis Kominfo Sintang

Editor : Admin terasborneo.com

__Terbit pada
16 Oktober 2023
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *