KPU Sintang Gelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih untuk Pilkada 2024

SINTANG, TB – Pada hari Senin, 7 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang mengadakan Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Acara tersebut berlangsung di Aula Hotel Bagoes Sintang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sintang beserta para komisioner KPU Sintang, Komisioner Bawaslu Sintang, Bupati Sintang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Kapolres Sintang diwakili Kabagops dan Kasi pemeliharaan aset dan Barang bukti Kejaksaan Negeri Sintang beserta para undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Sintang, Edy Susanto menjelaskan bahwa data pemilih yang terakomodasi untuk pindah memilih dalam Pilkada serentak 2024 adalah pemilih yang berdomisili dalam satu provinsi dan kabupaten.
“Di luar provinsi, pelayanan pindah memilih pada Pilkada serentak 2024 tidak terakomodir,” kata Edy Susanto.
Edy Susanto juga menyampaikan bahwa pendaftaran untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) akan dibuka mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
“Yang akan melakukan pengurusan DPTb dapat langsung datang ke sekretariat PPS setempat untuk didaftarkan pada aplikasi SIDALIH KPU,” ungkap Edy Susanto.
Adapun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS asalnya dan harus memberikan suara di TPS lain.
Berikut 9 syarat untuk pindah memilih yaitu:
- Menjalani tugas belajar.
- Pindah domisili.
- Tertimpa bencana alam.
- Bekerja di luar domisili.
- Penyandang disabilitas di panti sosial/rehabilitasi.
- Menjalani rehabilitasi narkoba.
- Menjadi tahanan Rutan atau Lapas.
- Bertugas di tempat lain.
- Pasien rawat inap dan pendamping.