Terkendala Aturan Baru, Pemkab Sintang Upayakan Pembentukan Empat Kecamatan Baru

SINTANG, TB – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, memimpin jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan audiensi dan rapat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas upaya pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang yang telah diperjuangkan selama kurang lebih 10 tahun, tetapi hingga kini belum terealisasi. Jajaran Pemerintah Kabupaten Sintang diterima oleh Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Sefpri Kurniadi, yang didampingi Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, Aulia Candra, serta perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara itu, Kartiyus didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yustinus J.; Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Boby Oktavianus; Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Syukur Saleh; Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Hasbi Sumardi; serta sejumlah pejabat lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, Sefpri Kurniadi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah berupaya membantu Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memperjuangkan pembentukan empat kecamatan baru, yakni Kecamatan Sintang Barat, Inggar, Tontang, dan Bukit Mangat.
“Setiap administrasi yang menjadi kewajiban kami untuk mendukung pembentukan empat kecamatan baru di Kabupaten Sintang akan selalu kami bantu,” terang Sefpri Kurniadi.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Kalimantan Barat, Aulia Candra, menyampaikan bahwa Kecamatan Sintang Barat telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan terbaru. Sementara itu, Kecamatan Bukit Mangat masih kekurangan delapan kepala keluarga (KK) untuk memenuhi persyaratan, sedangkan Kecamatan Inggar dinilai telah memenuhi ketentuan karena seluruh desa yang akan bergabung memiliki sedikitnya 300 KK.
“Kecamatan Bukit Mangat hanya kurang delapan KK. Kecamatan Inggar juga sudah aman karena semua desa sudah minimal 300 KK. Kecamatan Tontang yang masih memerlukan upaya maksimal,” terang Aulia Candra.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, perjuangan pembentukan empat kecamatan baru mengalami kendala karena adanya perubahan persyaratan.
“Ketika kita meminta nomor kode wilayah untuk lima kecamatan baru, Kemendagri justru meninjau ulang persyaratan yang sudah masuk dan menyesuaikannya dengan ketentuan terbaru. Akhirnya, kita melakukan penyesuaian dengan memecah kartu keluarga agar bisa mencapai minimal 300 KK dalam satu desa,” terang Kartiyus.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang akan terus mengupayakan agar sedikitnya 10 desa yang akan bergabung dalam setiap kecamatan baru memenuhi persyaratan minimal 300 KK per desa sebagaimana diminta oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kita akan mengupayakan agar minimal 10 desa yang akan bergabung di kecamatan baru ini memiliki sedikitnya 300 KK. Itu yang diminta oleh Kemendagri,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang, Yustinus J., menyampaikan bahwa proses penyesuaian data dan pemecahan KK di desa-desa yang akan masuk dalam kecamatan baru sedang berlangsung di lapangan.
Berdasarkan data yang dimiliki, Kecamatan Tontang diperkirakan menghadapi kendala paling besar dalam memenuhi persyaratan minimal 300 KK per desa. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sintang tetap berupaya memproses penyesuaian data kependudukan secara maksimal agar pembentukan kecamatan baru tersebut dapat terus diperjuangkan.
“Data yang kami miliki menunjukkan bahwa pemekaran Kecamatan Tontang akan mengalami kendala karena sulitnya memenuhi minimal 300 KK per desa. Namun, semua tetap akan kita proses, termasuk pemecahan KK yang ada, semaksimal mungkin,” terang Yustinus J.