Persoalan Batas Wilayah Sungai Menuang, Pemkab Sintang Akan Koordinasi dengan Pemkab Melawi

SINTANG, TB – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menerima audiensi perwakilan masyarakat Desa Sungai Menuang, Kecamatan Kayan Hilir, terkait persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Melawi. Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam audiensi tersebut, Kartiyus didampingi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Sintang, Dedy Irawan; Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Boby Oktavianus; Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Stephen Saroenandus; serta perwakilan dari perangkat daerah terkait, termasuk Disbunak dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang. Sementara itu, masyarakat Desa Sungai Menuang diwakili Kepala Desa Sungai Menuang, Elyakim, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Mereka turut didampingi Camat Kayan Hilir, Seberius Matius Akon, Danramil, dan Kapolsek.

Kepala Desa Sungai Menuang, Elyakim, menyampaikan persoalan terkait keberadaan PT Kalimantan Agro Plantation yang beroperasi di wilayah yang menurut masyarakat merupakan bagian dari Desa Sungai Menuang, sementara izin perkebunannya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Melawi. Selain itu, ia mempersoalkan perbedaan antara batas wilayah yang diketahui masyarakat di lapangan dan batas yang tercantum dalam peta administrasi pemerintahan. Menurutnya, wilayah Desa Sungai Menuang berbatasan langsung dengan empat desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, tetapi dalam peta hanya tercatat berbatasan dengan Desa Merpak.

“Ada sekitar 1.000 hektare wilayah kami yang diambil oleh PT Kalimantan Agro Plantation yang mendapatkan izin dari Pemkab Melawi. Kami ingin masalah ini diselesaikan oleh Pemkab Sintang supaya tidak menimbulkan konflik,” terang Elyakim.

Camat Kayan Hilir, Seberius Matius Akon, juga menyampaikan keberatan atas persoalan tersebut. Ia menyoroti dugaan hilangnya sekitar 1.000 hektare wilayah serta perbedaan batas desa antara kondisi di lapangan dan administrasi pemerintahan. Menurutnya, perbedaan tersebut berdampak pada masuknya wilayah kerja perusahaan perkebunan kelapa sawit dari Kabupaten Melawi ke wilayah yang diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Sintang.

“Di lapangan tidak ada masalah batas, tetapi di administrasi pemerintahan bermasalah sehingga wilayah kerja perusahaan sawit dari Kabupaten Melawi masuk ke wilayah Kabupaten Sintang. Mohon Pemkab Sintang bisa menyelesaikan masalah ini,” terang Seberius Matius Akon.

Menanggapi penyampaian Kepala Desa Sungai Menuang dan Camat Kayan Hilir, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan serius mencari solusi atas persoalan tersebut.

“Kami akan melaksanakan rapat internal terlebih dahulu untuk mengumpulkan informasi dan data selengkap mungkin. Setelah itu, barulah kita akan bertemu Pemkab Melawi untuk duduk bersama menyelesaikan masalah batas wilayah ini. Setelah kedua pemda bertemu, kita akan lanjut bertemu Pemerintah Provinsi Kalbar,” terang Kartiyus.

Ia menjelaskan bahwa penyelesaian persoalan batas wilayah perlu dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengumpulan data dan kesepakatan di tingkat desa. Kartiyus mengungkapkan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi mengenai adanya berita acara kesepakatan batas wilayah antara Kepala Desa Sungai Menuang dan empat kepala desa di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi.

“Saya senang karena antara Kepala Desa Sungai Menuang dengan empat kepala desa yang ada di Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, ternyata sudah ada berita acara kesepakatan mengenai batas wilayah. Kesepakatan inilah yang akan menjadi dasar penetapan batas wilayah ini. Pemkab Sintang mengikuti batas wilayah yang sudah disepakati oleh masyarakat setempat karena masyarakat lebih tahu batas wilayah yang sebenarnya,” tegas Kartiyus.

Kartiyus menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang akan segera menggelar rapat internal untuk membahas persoalan tersebut sebelum melanjutkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Internal Pemkab Sintang segera melakukan rapat membahas masalah ini. Masyarakat dan pemerintah Desa Sungai Menuang harap bersabar. Kami siap bekerja keras menyelesaikan masalah batas ini,” tegasnya.

__Terbit pada
21 Oktober 2026
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *