Hindari Sanksi, Sintang Percepat Pembangunan Sanitary Landfill

SINTANG, TB – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menghadiri Rapat Koordinasi Dukungan CSR Pengelolaan Persampahan di Kabupaten Sintang yang digelar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang di Aula Serantung Water Park, Kamis, 4 Juni 2026.
Rakor tersebut dihadiri kepala OPD terkait dan perwakilan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sintang. Agenda utama pertemuan adalah sosialisasi penutupan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Nenak Kilometer 7 dan percepatan penerapan sistem sanitary landfill, serta pembahasan peluang dukungan CSR perusahaan untuk pengelolaan sampah.
Penutupan sistem open dumping merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 418 Tahun 2025 tentang penerapan sanksi administratif berupa penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA Nenak. Sesuai arahan pemerintah pusat, seluruh TPA yang masih menggunakan sistem open dumping harus ditutup paling lambat Agustus 2026 dan beralih ke sistem sanitary landfill.
Dalam arahannya, Bupati Sintang berharap perusahaan dapat berpartisipasi melalui program CSR untuk mendukung percepatan pembangunan sanitary landfill di TPA Nenak.
“Saya berharap diskusi ini bisa efektif dan bisa dilaksanakan di lapangan. Kita juga sepakat untuk mempercepat pembangunan sistem sanitary landfill di Nenak KM 7. Di Kabupaten Sintang ini ada Perbup Sintang Nomor 41 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Kolaboratif. Untuk itu, saya meminta bantuan kerja sama dan kolaborasi aktif kepada semua perusahaan sawit yang berusaha di wilayah Sintang untuk turut serta membantu biaya percepatan pembangunan sanitary landfill di TPA Nenak,” harap Gregorius H. Bala.
Ia menjelaskan bahwa percepatan pembangunan sanitary landfill belum dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun 2026, sementara pemerintah daerah harus memenuhi target penutupan open dumping sesuai ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Percepatan pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak ini tidak ada dalam APBD Kabupaten Sintang Tahun 2026. Sementara ada perintah percepatan penutupan sistem open dumping oleh Kementerian Lingkungan Hidup paling lambat Agustus 2026 ini. Akan ada sanksi jika tidak dilaksanakan,” terang Gregorius H. Bala.
Menurutnya, dukungan CSR perusahaan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama dalam menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Sintang.
“Saya sangat berharap agar pihak perusahaan dapat mengoptimalkan alokasi dana CSR untuk percepatan pembangunan sanitary landfill sebagai tanggung jawab moral kita bersama dalam penyelesaian masalah sampah di Kabupaten Sintang serta mewujudkan kolaborasi mitra pembangunan di bidang pengelolaan sampah di Kabupaten Sintang,” tambah Gregorius H. Bala.
Menutup arahannya, Bupati Sintang meminta OPD teknis dan pihak perusahaan membahas secara serius langkah-langkah percepatan pembangunan fasilitas tersebut.
“Saya minta OPD teknis dan perwakilan perusahaan melakukan diskusi serius dan detail membahas ini. Saya berharap pertemuan hari ini menghasilkan keputusan penting dan bermanfaat bagi pembangunan Sintang yang asri, aman, sehat, indah serta lestari. Secara khusus pembangunan sistem sanitary landfill di TPA Nenak KM 7,” tutup Gregorius H. Bala.