Rimba Kalungtap Resmi Ditetapkan, Camat Ketungau Hilir : Langkah Baru untuk Pelestarian Alam

SINTANG, TB – Rabu, 9 Oktober 2024, Camat Ketungau Hilir, Sanito Fiuska hadir dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan empat Rimba Gupung kepada masyarakat dari empat desa di Kabupaten Sintang. Salah satu yang ditetapkan adalah Rimba Kalungtap, yang memiliki luas 93,176 hektar dan terletak di Desa Betung Permai, Kecamatan Ketungau Hilir.
Dalam kesempatan itu, Camat Ketungau Hilir, Sanito Fiuska, menyatakan kebanggaannya dan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah serta mitra kolaborasi sehingga telah ditetapkan Rimba Kalungtap sebagai rimba baru di Kecamatan Ketungau Hilir.
“Sebagai Camat Ketungau Hilir, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang, Kalimantan Forest Project dan Yayasan Traju Indonesia. Berkat bimbingan mereka masyarakat di Desa Betung Permai, Kecamatan Ketungau Hilir, berhasil mendapatkan SK penetapan dari Bupati untuk Rimba Gupung,” ujar Sanito Fiuska.
Sanito Fiuska juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Desa Betung Permai atas upaya mereka dalam menjaga kelestarian hutan, terutama di tengah banyaknya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Ketungau Hilir.
“Tentunya, banyak hutan telah ditebang untuk membuka lahan perkebunan. Oleh karena itu, hutan-hutan yang masih tersisa ini harus kita jaga dan lestarikan,” pesan Sanito Fiuska.
Pemerintah Kabupaten Sintang telah menetapkan empat rimba gupung baru pada tahun 2024. Rimba-rimba tersebut meliputi Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya, Kecamatan Kayan Hilir; Rimba Mosuang di Desa Mensuang, Kecamatan Ambalau; Rimba Mensiku Lestari di Desa Mensiku, Kecamatan Binjai Hulu; dan Rimba Kalungtap di Desa Betung Permai, Kecamatan Ketungau Hilir.