Remisi HUT RI ke-81, 8 Warga Binaan Lapas Sintang Hirup Udara Bebas

SINTANG, TB — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia kepada 296 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang di Aula Lapas Sintang, Senin, 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang mendapatkan Remisi Umum II atau remisi yang memungkinkan mereka langsung bebas.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala berpesan kepada delapan warga binaan yang langsung bebas agar serius mengubah perilaku dan tetap bersabar dalam menghadapi respons masyarakat setelah kembali ke lingkungan masing-masing. “Untuk yang bisa langsung bebas hari ini. Saya berpesan, ketika kita keluar tidaklah semua masyarakat merespon kita dengan baik. Saya pesankan terima dulu respon seperti itu. Itulah konsekuensinya. Biarkanlah di mata mereka menganggap kita kelapa yang yang busuk. Tetapi tunjukkan kepada mereka bahwa tembok semen dan jeruji ini adalah parut yang membuat kita menjadi santan yang terasa nyaman,” pesan Gregorius Herkulanus Bala. Pada kesempatan tersebut, Bupati Sintang juga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Agus Andrianto.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menjelaskan bahwa jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Sintang saat ini mencapai 496 orang yang terdiri dari tahanan dan narapidana. “Tahanan ada 89 orang yang terdiri dari pria 83 orang, wanita 5 orang, anak wanita 1 orang. Narapidana total ada 399 orang yang terdiri dari wanita 8 orang, sisanya pria. Kapasitas Lapas sebenarnya hanya untuk 200 orang, tetapi sekarang diisi 496 orang sehingga mengakibatkan over kapasitas mencapai 296 orang atau kelebihan sekitar 146,5%,” terang Mohamad Rizal Fuadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa kasus narkotika masih menjadi perkara dengan jumlah terbesar di Lapas Sintang. “Dari 496 orang penghuni Lapas. Kasus narkotika 50,1%, perlindungan anak 16,23%, pencurian 17,65%, pembunuhan 1,62%, kehutanan 0,41%, korupsi 0,81% dan lain-lain 13,18%. Tahun ini ada fenomena baru yakni meningkatnya kasus pencurian menjadi 17,65%. Masuk lapas karena pencurian ini karena pencurian sawit,” beber Mohamad Rizal Fuadi.

Dalam rangka merayakan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 296 warga binaan mendapatkan remisi umum. “Untuk merayakan Hari Kemerdekaan RI Ke-81, ada 296 orang yang mendapatkan remisi umum 1 mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan itu berjumlah 50 orang, 2 bulan 29 orang, 3 bulan 66 orang, 4 bulan 71 orang, 5 bulan 63 orang, 6 bulan 9 orang, jumlah 288 orang. Ada 8 orang yang mendapatkan remisi umum dua atau dapat bebas langsung pada hari ini dengan rincian 1 bulan dua orang, 2 bulan 2 orang, 3 bulan 4 orang,” beber Mohamad Rizal Fuadi.

__Terbit pada
18 Agustus 2026
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *