Dorong KMP Tidak Timbulkan Persaingan Usaha Baru di Desa

SINTANG, TB – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Juni, meminta pemerintah daerah untuk terus meningkatkan pendampingan dan melakukan bimbingan lanjutan terhadap pengurus Koperasi Merah Putih (KMP) yang kini mulai dibentuk di setiap desa. Ia menilai keberadaan koperasi tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekonomi lokal, namun karena KMP masih tergolong baru, para pengurus disebut membutuhkan pemahaman yang lebih mendalam terkait batasan, arah kerja, serta ruang gerak usaha koperasi.

Juni menekankan bahwa para pengurus harus memahami secara utuh tujuan pembentukan koperasi. Menurutnya, KMP dibentuk bukan sekadar memenuhi program nasional, tetapi harus benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat desa. Ia mengingatkan agar koperasi tidak sampai menimbulkan persaingan yang merugikan pelaku usaha kecil yang sudah berjalan terlebih dahulu.

“Harapan kita pengurus koperasi harus benar-benar memahami tujuan pembentukan koperasi. Koperasi ini harus membawa manfaat bagi warga, jangan sampai justru menekan usaha warga yang sudah ada,” ujar Juni.

Juni juga meminta KMP untuk menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat sebelum menentukan jenis usaha yang akan digarap. Langkah ini dinilai penting agar program dan kegiatan koperasi selaras dengan kebutuhan ekonomi warga, sekaligus memastikan peran KMP sebagai penggerak dan penguat ekonomi desa.

“Koperasi harus hadir untuk memperkuat. Masih banyak peluang lain seperti pemasaran hasil pertanian atau pengolahan produk desa yang bisa dilakukan, jangan justru menjadi pesaing usaha warga yg sudah berjalan,” tambah Juni.

Juni menegaskan bahwa meski pembentukan KMP merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia, implementasinya tidak boleh mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat. Ia berharap pemerintah daerah dapat mengambil peran lebih aktif dalam memberikan bimbingan, agar keberadaan KMP benar-benar menjadi motor peningkatan kesejahteraan di desa-desa di Kabupaten Sintang.

__Terbit pada
21 November 2025
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *