Perlu Peran Aktif Seluruh Masyarakat Mencegah Bahaya Narkoba

SINTANG, TB – Welbertus, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang kembali mengingatkan masyarakat khususnya generasi muda akan bahaya narkoba (narkotika dan obat-obatan). Maka dari itu Welbertus mendukung upaya dari pemerintah daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) mengadakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika (P4GN) di Kabupaten Sintang pada Kamis, 17 November 2022.
“Narkoba itu dapat menimbulkan halusinasi serta dapat menurunnya tingkat kesadaran bahkan menyebabkan kematian. Jadi sosialisasi semacam ini harus sering dilaksanakan karena melenyapkan penyalahgunaan narkoba tidak cukup dengan hanya memberantasnya saja,” ujar Welbertus.
Welbertus mengatakan dalam melakukan pencegahan narkoba bukan hanya tanggung jawab dari pemerintah, tetapi merupakan tanggungjawab bersama baik itu pemerintah, elemen masyarakat, bahkan pihak sekolah. Semua pihak memiliki tanggungjawab yang sama dalam melakukan pencegahan terhadap narkoba.
“Dalam melakukan pencegahan narkoba, diperlukan peran aktif dari seluruh elemen masyarakat. Karena pencegahan lebih baik daripada mengobati,”kata Welbertus.
Politisi Partai Partai PDI Perjuangan ini juga menegaskan bahwa keluarga adalah garda terdepan dalam pencegahan narkoba. Para orang tua memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba kepada anak, sehingga mereka paham dan mengerti efek buruk yang akan ditimbulkan jika menyalahgunakan narkoba.
“Penting untuk para orang tua memiliki pengetahuan tentang permasalah narkoba, sehingga bisa memberikan pemahaman kepada anggota keluarganya untuk menjauhi narkoba,” ujar Welbertus.
Welbertus juga menyambut baik adanya Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
“Tentu ini adalah sebagai payung hukum yang dapat jadi acuan dalam rangka pencegahan peredaran narkoba khususnya di Kabupaten Sintang,” kata Welbertus.
Kusnidar, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbagpol) Kabupaten Sintang mengatakan saat ini Kabupaten Sintang sudah memiliki Peraturan Daerah untuk mencegah penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sintang.
“Di Kabupaten Sintang saat ini ada Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika serta Bahan Adiktif lainnya. Adapun perda ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Sintang serius dalam melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba,” kata Kusnidar.