Maria : Penyampaian Raperda APBD Wujud Implementasi Permendagri

SINTANG, TB – Maria Magdalena, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah Kabupaten Sintang, melalui Wakil Bupati Sintang, Melkianus yang telah menyampaikan pidato Bupati terkait penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang tahun anggaran 2023.
Maria mengungkapkan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah Kabupaten Sintang tentang APBD tahun anggaran 2023 kepada DPRD merupakan wujud implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD 2023.
“Permendagri tersebut mengatur bahwa proses pembahasannya dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif sehingga titik kesepahaman dapat tercapai,” ungkap Maria di DPRD Sintang belum lama ini.
Maria menjelaskan bahwa, kerangka acuan dari proses APBD disusun berpedoman pada perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Sintang tahun 2021-2026.
Implementasi teknis tertuang pada RKPD di semua struktur penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sintang dalam 1 (satu) tahun. Dasar landasan tesebut menggambarkan tentang proyeksi dari visi dan misi Bupati Sintang selama 5 (lima) tahun.
“Isu-isu strategis yang menjadi dilema yang selama ini masih dirasakan kita bersama seperti: infrastruktur jalan dan jembatan yang sangat belum memadai, pelayanan kesehatan dan pendidikan yang belum optimal, harga-harga komoditi unggulan, seperti karet dan sawit masih relatif fluktuatif, ketahanan pangan masih belum optimal, pengadaan air bersih dan listrik relatif rendah, ketimpangan antara wilayah, dan belum optimalnya penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” paparnya.
Tentunya gambaran makro dari kondisi tersebut, kata Maria menjadi rumusan dalam menentukan kebijakan alokasi anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan tahun 2023.
“Sehingga visi dan misi pemerintah Kabupaten Sintang dapat dijabarkan secara kongkrit, terarah, terukur, efektif dan efisien, demi kesejahteraan masyarakat secara konfrehensif,” pungkasnya. (Rilis Humas Protokol dan Publikasi Set DPRD Sintang).