DPRD Sintang Gelar Paripurna LKPj 2025

SINTANG, TB – Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun Anggaran 2025 resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan I Tahun 2026 yang digelar DPRD Kabupaten Sintang pada Kamis, 30 April 2026. Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah ke depan.
Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan bukan sekadar evaluasi formal, melainkan juga sebagai bahan perbaikan strategis bagi jalannya pemerintahan daerah. “Apa yang kami sampaikan ini tidak hanya sebatas penilaian, tetapi juga menjadi dorongan agar kinerja pemerintah daerah semakin optimal demi kemajuan Kabupaten Sintang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rekomendasi tersebut merupakan hasil pembahasan mendalam yang dilakukan DPRD melalui Panitia Khusus. Proses tersebut melibatkan diskusi internal maupun bersama pihak pemerintah daerah guna memperjelas pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2025.
“Pembahasan dilakukan secara komprehensif oleh Panitia Khusus, baik secara internal DPRD maupun bersama pemerintah daerah, sehingga program dan kegiatan bisa lebih terarah dan tajam,” jelasnya.
Indra juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras Panitia Khusus yang telah menelaah secara detail materi LKPj hingga menghasilkan rumusan berupa keputusan DPRD yang berisi berbagai catatan dan saran strategis.
“Kerja Panitia Khusus patut diapresiasi karena telah melakukan pendalaman secara maksimal, hingga menghasilkan rekomendasi yang konstruktif,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua Yohanes Rumpak dan Sandan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, Wakil Bupati Florensius Ronny, unsur Forkopimda, anggota DPRD, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Penyampaian rekomendasi ini sendiri merupakan tindak lanjut dari LKPj Bupati Sintang yang sebelumnya telah disampaikan pada 27 Maret 2026, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.