OPD Diminta Segera Kirim Data Sektoral, Kominfo Sintang Siap Himpun dan Olah

SINTANG, TB – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sintang diminta untuk segera mengisi dan mengirimkan data sektoral tahun 2025 sesuai format yang telah disediakan. Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sintang sebelumnya telah menyurati 30 OPD terkait permintaan data tersebut.
“OPD yang sudah kami surati silakan untuk mendownload format yang ada, diisi dan disampaikan kepada kami,” ujar Paulinus, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sintang.
Surat permintaan data tersebut tertanggal 10 Juni 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang. Isi surat menekankan pentingnya penyampaian data sektoral dari OPD untuk tahun 2025.
Sebagai pihak yang ditunjuk sebagai Wali Data Daerah, Dinas Kominfo memiliki tanggung jawab mengolah dan menyusun data sektoral. Oleh karena itu, peran OPD sebagai produsen data menjadi sangat penting.
“Pengolahan dan Penyusunan Data Sektoral Daerah Kabupaten Sintang tahun 2025 sangat dibutuhkan data dan informasi yang dihasilkan oleh produsen data dari masing-masing OPD Kabupaten Sintang. OPD agar menyampaikan data dimaksud untuk dihimpun dan diolah oleh Dinas Kominfo Sintang yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai Wali Data Daerah,” tambah Paulinus.
Lebih lanjut Paulinus menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan regulasi nasional mengenai statistik sektoral.
“Ini sudah sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.
Tak hanya meminta, Dinas Kominfo sendiri juga turut menyumbangkan data sebagai salah satu OPD.
“Kami di Dinas Kominfo Sintang juga salah satu OPD yang menyampaikan data. Dan kami wajib menyampaikan 12 jenis data yang ada di Kominfo Sintang. Data itu seperti Persentase Penduduk yang Menggunakan Telepon Selular dan Mengakses Internet Tahun 2023-2024, Jumlah Desa yang Belum Memiliki Akses Internet Menurut Kecamatan, Sebaran Base Tranceiver Station (BTS) Menurut Kecamatan, Persentase Perangkat Daerah yang Memiliki Portal dan Situs Web dengan Domain sintang.go.id dan data lainnya,” kata Paulinus.
Langkah pengumpulan data sektoral ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketersediaan informasi statistik yang valid dan terintegrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Sumber : Rilis Kominfo Sintang