56 Desa di Sintang Masuk Kawasan Hutan dan HGU

SINTANG, TB- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang agar secara serius menyelesaikan persoalan 56 desa yang masuk dalam kawasan HGU maupun kawasan hutan.
Menurut Rumpak, keberadaan desa-desa tersebut dalam status lahan bermasalah tidak hanya menyulitkan dari sisi hukum, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap pembangunan.
“Ini mestinya datang dari pemda Sintang melalui beberapa dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang. Harus sungguh-sungguh dan dilakukan secara sistematis,” ujarnya, Kamis 12 Juni 2025.
Rumpak menegaskan bahwa selama status hukum desa-desa tersebut belum diselesaikan, masyarakat akan terus mengalami keterbatasan dalam pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan dasar lainnya.
“Kalau tidak dikeluarkan dari kawasan hutan dan HGU, masyarakat di 56 desa ini akan jadi termarginalkan. Mereka tidak bisa menikmati pembangunan secara maksimal,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa situasi ini bisa berdampak panjang terhadap kualitas hidup masyarakat di desa tersebut. Tidak hanya soal infrastruktur, tapi juga pelayanan pendidikan dan kesehatan.
“Kita pernah membangun jaringan air bersih di Desa Riam Batu dan Mungguk Lantang di Tempunak Hulu. Waktu itu prosesnya sangat panjang karena harus mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup, sebab wilayahnya masuk kawasan hutan,” jelas Rumpak.
Ia menyebut, dengan pendekatan yang terorganisir dan keseriusan dari pemda, peluang penyelesaian persoalan ini sangat terbuka. Terlebih jika diajukan sekaligus dalam bentuk pengajuan kolektif, bukan per desa.
“Kalau pemerintah daerah sistematis dan peduli, saya yakin 56 desa ini bisa dikeluarkan dari kawasan hutan dan HGU. Jangan per desa. Ajukan sekaligus agar mendapat perhatian dari pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurut Rumpak keberhasilan ini adalah bagian dari tanggung jawab moral terhadap generasi masa depan.
“Kita bertanggung jawab kepada anak cucu yang tinggal di desa-desa ini. Jangan biarkan mereka terus tertinggal karena status lahan yang tak kunjung jelas,” pungkasnya.