Dorong Pemda Sintang Segera Tindaklanjuti Penetapan WPR

SINTANG, TB – Pemerintah Kabupaten Sintang memasuki babak baru dalam pengelolaan sumber daya alam, menyusul diterbitkannya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis yang dinanti-nantikan, mengingat selama ini sektor pertambangan rakyat menjadi tulang punggung ekonomi bagi sebagian masyarakat namun kerap berjalan dalam ketidakpastian hukum. Dengan adanya penetapan WPR, diharapkan seluruh aktivitas pertambangan dapat dikelola secara lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi kesejahteraan warga.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong agar proses lanjutan dari kebijakan ini dapat segera direalisasikan. Menurutnya, penetapan WPR hanyalah langkah awal. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana pemerintah daerah melalui dinas terkait bergerak cepat menyiapkan seluruh instrumen pendukung di lapangan. Hal ini diperlukan agar masyarakat yang selama ini berprofesi sebagai penambang dapat segera menjalankan aktivitasnya secara sah, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kita mendorong pemerintah daerah melalui dinas terkait agar segera menindaklanjuti kebijakan ini, sehingga pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Hilman Sudirman.
Legislator Partai Demokrat tersebut menekankan bahwa tahapan awal yang krusial untuk segera dilaksanakan adalah sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat serta pendataan para penambang yang beroperasi di wilayah tersebut. Sosialisasi dinilai penting agar seluruh pihak memahami tata cara dan aturan baru yang akan diterapkan, sementara pendataan berfungsi sebagai instrumen vital untuk memetakan jumlah penambang serta skala kegiatan yang ada di lapangan.
“Pendataan ini akan menjadi dasar dalam proses pengurusan izin pertambangan rakyat,” ujar Hikman Sudirman..
Hikman Sudirman menambahkan bahwa kejelasan izin yang akan diperoleh para penambang nantinya bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum yang nyata.Selain itu, pengelolaan yang legal juga membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta memastikan bahwa praktik pertambangan yang dilakukan memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan.
“Hal ini penting agar masyarakat bisa bekerja sebagai penambang secara legal dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.