DPRD Minta Jual BBM Subsidi Sesuai Harga HET

SINTANG, TB – Ardi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menjadi juru bicara dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda  tentang APBD Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023.

Dalam Pandangan Umum Fraksi tersebut, Fraksi Partai Gerindra meminta Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk tidak dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Terkait Subsidi BBM jenis solar, kita minta  untuk tidak dijual di atas harga HET kepada pelaku usaha, serta melakukan penertiban terhadap kios-kios agar tidak menjual BBM solar dengan harga yang terlalu tinggi kepada masyarakat yang tergolong ekonomi menengah ke bawah,” kata Ardi.

Ardi menyampaikan jika saat ini BBM jenis solar sering mengalami kelangkaan, jika pun ada harga eceran nya sangat tinggi. Hal itu tentu sangat memberatkan untuk para sopir angkutan khususnya barang dimana mereka harus mengantri dengan waktu yang lama untuk mendapatkan solar bersubsidi di SPBU.

“Beberapa waktu lalu, Aliansi Supir Angkutan Sintang (ASAS) juga mengeluhkan ketersediaan kuota, kemudian skala prioritas terhadap para supir umum, ekepesidi, material dan lain-lain. Mereka minta jangan sampai SPBU ini hanya membagikan kuota minyak lebih banyak kepada pengantri,” ujar Ardi.

Menanggapi penyampaian Fraksi Partai Gerindra, Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan berkaitan dengan penertiban SPBU dan kios yang menjual BBM solar yang memiliki kewenangan dan pengawasan terhadap penyediaan dan penyaluran BBM merupakan kewenangannya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi  (BPH Migas ) dan PT. Pertamina.

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor: 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak dalam ketentuan umum,” ujarnya.

Wakil Bupati Sintang, Melkianus mengatakan pada pasal 21  ayat (3) dinyatakan bahwa dalam melaksanakan pengawasan jenis BBM tertentu dan BBM khusus permigasan. Badan Pengatur dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.

“Berkenaan hal tersebut akan dilakukan kordinasi dengan BPH Migas dan PT. Pertamina maupun instansi terkait,” kata Melkianus.

__Terbit pada
17 November 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *