Pansus II DPRD Bahas Penguatan Jamkrida Lewat Penyertaan Modal

SINTANG, TB – Rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Jamkrida untuk tahun anggaran 2027 dan 2028 tengah menjadi perhatian dalam pembahasan legislatif. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat lembaga penjamin kredit guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sintang, Jimi Manopo, menyampaikan bahwa alokasi anggaran untuk penyertaan modal tersebut telah dirancang secara bertahap. Untuk masing-masing tahun, nilai yang direncanakan mencapai Rp875 juta.

“Rencana penyertaan modal ke Jamkrida sudah disusun, masing-masing sebesar Rp875 juta untuk tahun 2027 dan 2028,” kata Jimi Manopo.

Jimi Manopo menjelaskan bahwa keberadaan Jamkrida memiliki posisi penting dalam mendorong aktivitas ekonomi, terutama dalam membantu pelaku usaha memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. Melalui skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pinjaman diharapkan dapat lebih mudah mengembangkan usahanya.

Menurutnya, tambahan modal yang direncanakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas Jamkrida dalam memberikan jaminan kredit. Dengan demikian, jangkauan layanan dapat diperluas dan semakin banyak pelaku usaha yang merasakan manfaatnya.

“Dengan dukungan modal, diharapkan kemampuan penjaminan bisa meningkat sehingga lebih banyak pelaku usaha yang terbantu,” jelas Jimi Manopo.

Meski demikian, Jimi Manopo menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pansus. DPRD akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.

Dirinya juga menekankan bahwa setiap keputusan terkait penyertaan modal harus mempertimbangkan dampak jangka panjang, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi maupun kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

“Nanti akan dibahas lebih lanjut di pansus sebelum kita sampaikan rekomendasi kepada kepala daerah,” pungkasnya.

Dengan adanya pembahasan ini, diharapkan kebijakan yang diambil nantinya dapat memberikan dorongan nyata bagi pengembangan usaha di Kabupaten Sintang serta memperkuat perekonomian daerah secara keseluruhan.

__Terbit pada
16 April 2026
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *