Senen Nilai Daerah Sulit Penuhi Kenaikan Upah Minimum Bagi Honorer

SINTANG, TB – Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia resmi menaikkan upah minimum maksimal 10%, yang akan dilakukan mulai bulan Januari tahun 2023 mendatang.

Menurut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono upah minimum maksimal 10% tersebut lebih mengarah kepada tenaga kerja perusahaan saja, tidak untuk pekerja honorer. Menurutnya daerah khususnya Kabupaten Sintang belum mampu menerapkan acuan tersebut bagi pegawai honorer, pasalnya daerah tidak memiliki cukup anggaran untuk mengikuti acuan tersebut.

“Kalau untuk tenaga honorer di Kabupaten Sintang belum bisa mengikuti acuan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen, karena keuangan daerah tidak mampu untuk memenuhi itu. Tapi untuk yang honorer sudah kita perjuangkan minimal dikembalikan sesuai dengan pendapatan sebelum Covid-19,” ungkap Senen di DPRD Sintang belum lama ini.

Wakil rakyat dari Kecamatan Sintang ini mengatakan bahwa perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten Sintang wajib mengikuti aturan tersebut. Karena kenaikan upah minimum maksimal 10% tersebut lebih diarahkan kepada perusahaan.

“Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sintang ini sangat banyak jumlahnya bahkan ada puluhan perusahaan. Nah perusahaan ini wajib mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah yaitu menaikkan upah minimum maksimal 10% bagi pekerjanya,” tegas senen.

Ia menilai kenaikan upah minimum bagi pekerja di perusahaan sudah sangat layak dilakukan, mengingat kebutuhan harga pokok belakangan ini sudah semakin tinggi.

“Intinya apapun yang sudah jadi kebijakan dari pemerintah harus dijalankan dengan baik oleh perusahaan karena ini juga untuk kesejahteraan karyawannya,” pungkas Senen.

Saat ini, pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalbar sebesar 7,16%. Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1359/ DISNAKERTRANS/2022.

Penetapan UMP tersebut hasil turunan aturan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum maksimal 10% tersebut.

“Nah aturan tersebut sudah jelas. Perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sintang ini harus mengacu pada ketentuan tersebut,” pungkasnya.

__Terbit pada
3 Desember 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *