Pemkab Sintang Raih Tribun Pontianak Award 2025 Berkat Kebijakan Rimba Gupung

SINTANG, TB – Pemerintah Kabupaten Sintang meraih penghargaan Tribun Pontianak Award 2025 atas kebijakan membuka akses bagi desa dan komunitas masyarakat untuk mengelola rimba atau gupung secara berkelanjutan. Penghargaan ini diserahkan pada malam penganugerahan HUT Harian Tribun Pontianak, Jumat (22/8/2025) di Hotel Mercure Pontianak.

Penghargaan diberikan langsung oleh Pemimpin Redaksi Harian Tribun Pontianak, Syafrudin, kepada Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, yang hadir bersama Kepala Bappeda Sintang, Kurniawan.

“Ini menjadi motivasi dan modal bagi kami untuk terus melangkah maju di masa yang akan datang,” ujar Florensius Ronny.

Kebijakan Rimba Gupung ini mulai berjalan sejak 2021, melalui Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021 tentang tata cara pengusulan dan penetapan pengelolaan rimba/gupung di luar kawasan hutan. Dengan aturan tersebut, masyarakat bisa mengajukan usulan agar hutan di wilayahnya ditetapkan sebagai rimba/gupung sehingga terlindungi dari penerbitan sertifikat hak milik maupun hak guna usaha (HGU) selama masa penetapan berlaku.

Hingga 2025, Pemkab Sintang sudah menetapkan 27 SK Bupati dengan total luas 2.107,66 hektare rimba/gupung yang tersebar di berbagai desa. Beberapa di antaranya adalah Rimba Mensiku Lestari (351,86 ha) di Desa Mensiku, Kecamatan Binjai Hulu; Rimba Mosuang (218,61 ha) di Desa Mensuang, Kecamatan Ambalau; Rimba Kalungtap (93,17 ha) di Desa Betung Permai, Kecamatan Ketungau Hilir; dan Rimba Pendam Tembawang Geruguk di Desa Kempas Raya, Kecamatan Kayan Hilir.

Kebijakan ini bukan hanya melindungi hutan, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam menjaga lingkungan, melindungi flora-fauna, sekaligus melestarikan situs budaya dan kearifan lokal.

__Terbit pada
24 Agustus 2025
__Kategori
Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *