349 Warga Binaan Lapas Sintang Terima Remisi di Hari Kemerdekaan

SINTANG, TB – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang pemberian remisi umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Lapas Kelas II B Sintang, Minggu, 17 Agustus 2025 kemarin.
Acara ini turut dihadiri Wakil Bupati Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, Forkopimda, Sekda Kartiyus, serta Kepala Lapas Sintang Mohamad Rizal Fuadi.
Sebanyak 287 warga binaan menerima remisi umum dan 349 orang memperoleh remisi dasawarsa. Dalam sambutannya, Bupati Bala menegaskan bahwa remisi adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana dan anak binaan yang disiplin serta bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan.
“Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh,” pesan Bala.
Bala juga mengucapkan selamat bagi warga binaan yang langsung bebas setelah menerima remisi. Ia berharap mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana, dan bisa berkontribusi positif.