Wakil Ketua DPRD Sintang Usul Perubahan Strategi Penanganan Jalan Provinsi

Yohanes Rumpak

SINTANG, TB– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, mengusulkan perubahan strategi penanganan jalan provinsi di Kabupaten Sintang.

Ia menyuarakan dua jalur ruas jalan provinsi di Kabupaten Sintang. Yaitu ruas jalan Simpang Medang – Nanga Mau -Nanga Tebidah- Serawai – Ambalau dan ruas jalan Tugu Beji-Semubuk yang masih banyak mengalami kerusakan meskipun Pemprov Kalbar rutin mengalokasikan anggaran.

Rumpak menjelaskan, strategi pengaspalan langsung yang selama ini diterapkan dinilai tidak efektif. Dengan anggaran sekitar Rp15 miliar per tahun, hanya 1-2 kilometer jalan yang dapat diaspal, sehingga perbaikan jalan membutuhkan waktu yang sangat lama. “Dengan strategi seperti itu, lima tahun pun belum tentu tuntas,” tegas Rumpak pada Kamis 12 Juni 2025.

Sebagai solusi, legislator PDI Perjuangan ini menyarankan agar Pemprov Kalbar memprioritaskan pengerasan jalan sebelum pengaspalan. Menurutnya, dengan anggaran yang sama, pengerasan akan mencakup area yang lebih luas dan membuat jalan lebih fungsional dalam jangka waktu yang lebih singkat.

“Pengerasan akan membuat jalan fungsional dalam lima tahun. Masyarakat menginginkan jalan dan jembatan yang baik untuk transportasi yang mudah dan murah,” ujarnya.

Wakil rakyat dapil Sintang Kota ini mengatakan bahwa usulan ini telah disampaikan langsung kepada Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus, pada pertengahan Mei 2025. Rumpak mengaku pesimistis usulan tersebut akan sepenuhnya diadopsi, namun ia berharap Pemprov Kalbar mempertimbangkan pengerasan sebagai langkah awal untuk mengatasi kerusakan jalan di Kabupaten Sintang.

“Intinya saran itu sudah kita sampaikan, harapannya strategi itu dirubah agar jalan bisa fungsional sehingga mudah dan murah dilalui masyarakat kita,” pungkasnya.

__Terbit pada
12 Juni 2025
__Kategori
Parlemen, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *