Senen Dukung Sosialisasi Perbub Tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah

SINTANG, TB- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono merespon positif langkah Pemerintah Kabupaten Sintang mensosialisasikan Peraturan Bupati Sintang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat Infaq dan Sedekah di Kabupaten Sintang pada Rabu 8 November 2023.
Upaya tersebut dinilai sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah yakni mewujudkan masyarakat Kabupaten Sintang yang sehat, cerdas, maju dan religius.
“Kita mengapresiasi dan mendukung kegiatan sosialiasi perbup ini. Kita lihat ini merupakan langkah tepat supaya informasi mengenai pengelolaan zakat, infaq dan sedekah bisa diketahui oleh masyarakat luas,” kata Senen Maryono.
Selain itu sosialisasi ini juga dapat meningkatkan partisipas umat mulsim di Kabupaten Sintang dalam melaksanakan printah agama yakni menunaikan zakat infaq dan sedekah.
“Membayar zakat bagi umat muslim yang mampu adalah kewajiban Karena dari penghasilan atau rezeki yang diperoleh ada hak masyarakat kita yang membutuhkan seperti fakir miskin, amil dan sebagainya,” ujar Senen Maryono.
Oleh karena itu, senen berharap dari kegiatan ini bisa memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Sintang khusunya umat islam.
“Kepada penyelenggara dan peserta saya ucapakan selamat mengikuti sosialisasi ini,” ucapnya.
Senen mengatakan setiap produk hukum baik perbup ataupun perda wajib disosialisasikan ke masyarakat supaya dapat diterapkan dilapangan.
“Tujuan perbup ini supaya pengelolaan zakat itu teratur dan transparan. Jelas siapa pemberi dan penerima zakat,” ujar Senen.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Hartati, mengatakan pengelolaan zakat dimasukkan untuk memberikan perlindungan pembinaan dan pelayanan kepada Muzakki, mustahik dan amal zakat.
“Tujuannya untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntutan agama. Meningkatkan fungsi dan peranan Pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat,” jelasnya.