Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengelolaan Lahan, Kadis DLH Sintang : Komitmen Sintang untuk Konservasi

SINTANG, TB – Rabu, 09 Oktober 2024, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, hadir dalam acara penyerahan SK Bupati Sintang mengenai penyerahan rimba/gupung serta penandatanganan nota kesepahaman untuk kemitraan dalam pengelolaan areal konservasi, yang berlangsung di Pendopo Bupati Sintang.
Igor Nugroho menyatakan bahwa menjaga dan melestarikan hutan adalah langkah yang bijak dan perlu dilakukan untuk mencegah deforestasi dan degradasi hutan, serta bertujuan mengendalikan perubahan iklim.
“Namun demikian disadari bahwa kebutuhan akan lahan untuk keperluan pembangunan infrastruktur, perkebunan, pertanian juga merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Oleh karenanya dibutuhkan strategi yang mengutamakan pembangunan berkelanjutan dan inklusif secara sosial,” ujar Igor Nugroho.
Igor Nugroho menjelaskan bahwa dalam rangka menjaga ketersediaan lahan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, pemanfaatan lahan dan pengelolaan sumber daya alam harus mampu melindungi sumber daya alam tersebut.
“Usaha atau kegiatan yang berbasis lahan dan pemanfaatan sumberdaya alam harus memperhatikan beberapa aspek penting antara lain kelestarian ekologi, perlindungan ekosistem, mencegah dan/atau meminimalisir terjadinya konflik penggunaan lahan, perbaikan kondisi sosial, ekonomi, budaya, masyarakat lokal dan masyarakat adat serta membangun peran serta, pemberdayaan, dan rasa tanggung jawab sosial masyarakat,” terang Igor Nugroho.
Terakhir menurut Igor Nugroho, komitmen dan keseriusan pemerintah Kabupaten Sintang dalam mendukung pembangunan berkelanjutan telah dibuktikan melalui berbagai kebijakan yang sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah, seperti yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Sintang.
Sumber : Rilis Diskominfo Sintang
Editor : terasborneo.com