Igor Nugroho : Pemkab Sintang Berkomitmen Dukung Pembangunan Berkelanjutan

SINTANG, TB – Rabu, 09 Oktober 2024, Igor Nugroho, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sintang, turut hadir dalam acara penyerahan Surat Keputusan Bupati Sintang tentang penyerahan rimba/gupung. Acara tersebut juga mencakup penandatanganan nota kesepahaman untuk menjalin kemitraan dalam pengelolaan kawasan konservasi, yang diselenggarakan di Pendopo Bupati Sintang.

Igor Nugroho menyatakan bahwa komitmen dan keseriusan pemerintah Kabupaten Sintang dalam mendukung pembangunan berkelanjutan telah terlihat melalui beragam kebijakan yang sejalan dengan visi dan misi pemerintah, yang tercantum dalam Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) Kabupaten Sintang.

“Beberapa regulasi yang mendukung upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diterbitkan dengan peraturan daerah maupun peraturan bupati. Di dalamnya termasuk regulasi yang mengatur pengelolaan areal berhutan yang berkelanjutan di APL oleh masyarakat yang kita kenal dengan sebutan rimba atau gupung,” ujar Igor Nugroho.

Hal ini diatur melalui Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun 2021 tentang tatacara pengusulan dan penetapan pengelolaan rimba/gupung di luar kawasan hutan oleh masyarakat di Kabupaten Sintang,” tambah Igor Nugroho.

Menurut Igor Nugroho, upaya menjaga dan melestarikan hutan adalah langkah penting dalam mencegah deforestasi dan degradasi hutan, serta bertujuan mengendalikan perubahan iklim.

“Disadari bahwa kebutuhan akan lahan untuk keperluan pembangunan infrastruktur, perkebunan, dan pertanian juga merupakan hal yang tidak dapat dielakkan. Oleh karenanya, dibutuhkan strategi yang mengutamakan pembangunan berkelanjutan dan inklusif secara sosial,” terang Igor Nugroho.

“Usaha atau kegiatan yang berbasis lahan dan pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan beberapa aspek penting, antara lain kelestarian ekologi, perlindungan ekosistem, mencegah dan/atau meminimalisir terjadinya konflik penggunaan lahan, perbaikan kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat lokal dan masyarakat adat, serta membangun peran serta, pemberdayaan, dan rasa tanggung jawab sosial masyarakat,” tutup  Igor Nugroho.

__Terbit pada
9 Oktober 2024
__Kategori
Kalbar, Sintang

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *