Pansus I DPRD Sintang Matangkan Dua Raperda Strategis, Fokus PAD dan Tenaga Kerja Lokal

SINTANG, TB – Pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai strategis terus diperdalam oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Sintang. Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin, 6 April 2026 yang lalu, berbagai aspek krusial mulai dari peningkatan pendapatan daerah hingga perlindungan tenaga kerja lokal menjadi sorotan utama.

Ketua Pansus I, Toni, menegaskan bahwa salah satu fokus penting dalam pembahasan tersebut adalah memastikan kehadiran investasi mampu memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Ia menyampaikan bahwa peluang kerja bagi tenaga lokal harus menjadi prioritas dalam setiap arus investasi yang masuk ke daerah.

“Yang kami dorong adalah bagaimana investasi tidak hanya hadir, tetapi juga benar-benar membuka ruang kerja bagi masyarakat setempat,” ujar Toni.

Selain itu, raperda terkait ketenagakerjaan dipandang sebagai instrumen penting dalam menjawab dinamika pertumbuhan investasi di Kabupaten Sintang. Regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus memperkuat posisi tenaga kerja lokal agar tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri.

Di sisi lain, pembahasan juga mengarah pada upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut Toni, masih terdapat sejumlah potensi yang belum tergarap maksimal dan perlu didorong melalui kebijakan yang lebih tepat sasaran.

Toni menyebutkan bahwa sektor-sektor unggulan seperti perkebunan memiliki peluang besar untuk meningkatkan kontribusi terhadap PAD jika dikelola secara lebih terstruktur dan didukung regulasi yang memadai.

“Kita melihat masih ada celah yang bisa dimaksimalkan, terutama dari sektor pajak dan retribusi. Ini perlu dipetakan dengan lebih akurat agar hasilnya optimal,” kata Toni.

Dalam Rapat kerja tersebut turut hadir Wakil Bupati Sintang dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi terkait lainnya.

Adapun instansi yang terlibat antara lain Badan Pendapatan Daerah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta kalangan akademisi dari Universitas Kapuas Sintang. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat guna bagi pembangunan daerah.

__Terbit pada
8 April 2026
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *