Kerja Sama Dunia Usaha Kunci Sukses Larangan Penggunaan Kantong Plastik

 

SINTANG, TB- Kabupaten Sintang  mengambil langkah resmi dalam upaya pelestarian lingkungan dengan menerbitkan kebijakan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan, yang ditandatangani oleh Bupati Gregorius Herkulanus Bala.

Berdasarkan surat edaran tersebut, mulai 1 Desember 2025 mendatang, seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sintang diwajibkan untuk menghentikan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Mereka harus beralih ke alternatif wadah yang lebih ramah lingkungan, seperti tas belanja kain, kertas, atau wadah lain yang dapat digunakan secara berulang (reusable). Kebijakan ini diharapkan dapat menekan volume sampah plastik yang selama ini menjadi permasalahan serius bagi lingkungan.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Sintang, Juni, menyatakan bahwa aturan ini merupakan langkah yang tepat dan patut didukung bersama. Ia menegaskan bahwa komitmen para pelaku usaha menjadi kunci utama kesuksesan kebijakan ini.

“Kerja sama dunia usaha sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini. Kalau pelaku usaha sudah disiplin tidak kasih kantong plastik, masyarakat akan ikut terbiasa. Ini soal kebiasaan saja,” ujar Juni.

Juni juga mengapresiasi upaya Bupati dan jajaran DLH yang telah aktif menyosialisasikan kebijakan tersebut. Ia mengakui bahwa mengubah kebiasaan masyarakat yang sudah lama bergantung pada kemudahan plastik sekali pakai bukanlah hal yang mudah. Namun, ia meyakini bahwa dengan komitmen dan sinergi dari semua pihak pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, kebijakan ini sangat mungkin untuk diwujudkan.

Langkah Kabupaten Sintang ini diharapkan tidak hanya mampu mengurangi pencemaran lingkungan akibat sampah plastik, tetapi juga mendorong terciptanya gaya hidup yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab di kalangan masyarakat.

__Terbit pada
20 November 2025
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *