Sintang Belum Miliki Perda Minuman Fermentasi

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindaqkop) Kabupaten Sintang, Arbudin

SINTANG, TB- Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindaqkop) Kabupaten Sintang, Arbudin mengatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Sintang belum memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman fermentasi lokal yang diproduksi masyarakat.

“Kami sudah melalui tahap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah. Karena ini harus ditata. Karena bagaimana pun minuman fermentasi memiliki kadar alkohol,” kata Arbudin di jumpai awak media Kantornya, pada Selasa 10 Januari 2023.

Ia menilai keberadaan peraturan daerah sangatlah penting untuk menata produksi dan peredaran minuman lokal tersebut.

“Ada banyak jenis minuman fermentasi lokal seperti tuak, arak maram dan lainnya. Sehingga pentingnya peraturan daerah ini agar minuman beralkohol hanya konsumsi untuk kalangan terbatas dengan alasan tertentu,” jelasnya.

Peraturan daerah ini juga penting agar kegiatan masyarakat memproduksi minuman fermentasi tidak menyalahi ketentuan yang berlaku. Selain itu supaya kedepanya tidak terjadi kesalahpahaman.

“Sehingga ada payung hukum. Karena minuman fermentasi Ini dibuat tentu untuk hal yang positif,” ungkapnya.

Terkait hal tersebut lanjut dia, Saat ini hanya ada aturan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dan peraturan Gubernur yang memberikan aturan-aturan mengenai peredaran minuman beralkohol. Smeentara khusus untuk minuman lokal itu ada pasal khusus di peraturan menteri itu bahwa daerah yang menetapkan.

“Sampai hari ini kita tidak memiliki peraturan daerah tersebut. Apakah itu Peraturan Bupati atau surat edaran Bupati masih belum ada,” terangnya.

Oleh karena itu, pihaknya berinisiatif mengusulkan rancangan peraturan daerah terkait minuman fermentasi kepada pemerintah daerah dan DPRD agar dapat dibahas bersama.

“Rancangan perda sudah kita usulkan, dan kita pastikan tetap mengacu pada ketentuan yang di atasnya. Nanti penjelasan didalamnya kita uraikan saat proses pembahasan peraturan daerah,” pungkasnya.

__Terbit pada
10 Januari 2023

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *