Sandan : Data Kependudukan Serawai-Ambalau Tidak Sesuai

SINTANG, TB – Sandan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang mengatakan pihaknya menolak data kependudukan masyarakat Kecamatan Serawai dan Ambalau yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sintang, Kemendagri dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) yang diteruskan ke KPU Sintang.
“Kami menolak karena tidak sesuai dengan laporan atau data kependudukan yang disampaikan masing-masing desa ke Kecamatan Serawai dan Ambalau, sehingga mengurangi jumlah kursi DPRD dapil V Serawai Ambalau,” ungkap Sandan yang juga koordinator Persatuan Masyarakat Serawai dan Ambalau Kabupaten Sintang saat audiensi di DPRD Sintang, Senin 28 November 2022, kemarin.
Penolakan tersebut bukannya tanpa alasan, sebab data yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Sintang adanya pengurangan jumlah penduduk yang signifikan di dua kecamatan tersebut.
“Jumlah penduduk Serawai dan Ambalau yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan berjumlah 47.491 jiwa sementara data yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Sintang hanya berjumlah 35.417 Jiwa. Terjadi selisih yang sangat jauh. Perubahan data kependudukan ini mengurangi alokasi kursi DPRD dapil V Serawai Ambalau,” jelasnya.
Sandan menginginkan alokasi kursi DPRD dapil V Serawai Ambalau tidak berkurang. Apabila tetap terjadinya pengurangan Kursi DPRD dapil V Serawai Ambalau, masyarakat setempat mengancam tidak akan mengikuti dan melaksanakan semua tahapan pemilu tahun 2024.
“Data itu tidak akurat, kalau terjadi perubahan tidak mungkin selisihnya sejauh itu. Maka saya menawarkan kepada kita semua bahwa data kependudukan untuk membagi alokasi kursi Dapil V menggunakan data kependudukan waktu pemilu tahun 2019 karena itu yang sudah jelas dan sudah diakui secara publik,” bebernya.
Sandan berharap ada satu langkah kebijakan politik karena secara fakta serawai ambalau sudah mendapatkan 4 kursi pada pemilu 2019.
Maka dari itu, pihaknya juga minta KPU RI dalam menetapkan Rancangan jumlah Kursi tidak hanya menyesuaikan jumlah penduduk tetapi dengan mempertimbangkan luas wilayah.
“Serawai memiliki luas wilayah sebesar 2.127,50 Km dan luas wilayah Kecamatan Ambalau Sebesar 6.386,40 km dan merupakan Kecamatan terluas di Kalimantan Barat,” terangnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny meminta pemerintah Kabupaten Sintang melalui Disdukcapil melakukan verifikasi data kependudukan seluruh masyarakat Kecamatan Serawai dan Ambalau.
“Jangan ada satupun yang tidak didata. Harus dipastikan semuanya terdata dalam data kependudukan Disdukcapil Sintang,” pintanya.