Dewan Sintang Minta Alokasi Kursi Legislatif Pertimbangan Luas Wilayah

SINTANG, TB- Penetapan rancangan jumlah kursi anggota legislatif diminta tidak hanya menyesuaikan jumlah penduduk suatu daerah tetapi juga dengan mempertimbangkan luas wilayahnya.

Hal tersebut, diungkapkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Sandan menyikapi rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Sintang dalam pemilihan umum tahun 2024.

Dalam rancangan tersebut, alokasi kursi DPRD Kabupaten Sintang daerah pemilihan (Dapil) V Kecamatan Serawai dan Ambalau berkurang dari 4 kursi menjadi 3 kursi. Alokasi kursi berkurang 1 dikarenakan jumlah penduduk di dua kecamatan tersebut juga berkurang berdasarkan data tahun 2022 yang dirilis oleh Disdukcapil Sintang, Kemendagri, dan KPU. Bahkan selisihnya sangat signifikan dibandingkan data kependudukan tahun 2019.

“Kita minta KPU RI dalam menetapkan rancangan jumlah kursi DPRD Sintang tidak hanya menyesuaikan jumlah penduduk tetapi dengan mempertimbangkan luas wilayah, dimana Serawai memiliki luas wilayah sebesar 2.127,50 Km dan Ambalau seluas 6.386,40 km. dua wilayah ini merupakan kecamatan terluas di Kalimantan Barat,” terang Sandan, Senin 29 November 2022 kemarin.

Disamping itu, pihaknya juga menolak data kependudukan tahun 2022 tersebut, pasalnya tidak sesuai dengan laporan atau data kependudukan yang disampaikan dan masing-masing desa ke Kecamatan Serawai dan Ambalau.

“Pengurangan jumlah penduduk tersebut, sehingga mengurangi jumlah kursi DPRD dapil V Serawai Ambalau. Kami yakin data itu tidak akurat dan tidak dapat digunakan,” ujarnya.

Jumlah penduduk Serawai Ambalau yang dikeluarkan oleh pihak kecamatan berjumlah 47.491 Jiwa sementara data yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten Sintang hanya berjumlah 35.417 Jiwa.

“Akibat dari signifikannya pengurangan jumlah penduduk di kecamatan Serawai dan Ambalau kami menganggap di 12 kecamatan yang lain di kabupaten Sintang juga tidak akurat,” ungkap Sandan.

Oleh karenanya, menurut Sandan penetapan jumlah kursi DPRD tidak cukup hanya ditentukan dari jumlah penduduk tanpa memperhatikan luas wilayah.

“Kecamatan Serawai dan Ambalau sangat luas, kami yakin masih banyak masyarakat yang belum masuk data kependudukan di Disdukcapil Sintang, apalagi saat ini ditemukan selisih yang sangat signifikan mencapai 11 ribu jiwa,” jelasnya.

__Terbit pada
29 November 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *