DPRD Sintang Gelar Paripurna ke-14 Penetapan Propemperda

SINTANG, TB- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun 2022 di Ruang Sidang DPRD Sintang, Senin, 28 November 2022.

Paripurna tersebut dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda) Kabupaten Sintang Tahun 2023.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Florensius Ronny didampingi wakil ketua 1 Jeffray Edward. Paripurna dihadiri oleh Bupati Sintang Jarot Winarno dan Wakil Bupati Sintang Melkianus, sejumlah Anggota DPRD Sintang, Forkopimda, OPD dan undangan lainnya.

Ada 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ditetapkan melalui paripurna wakil rakyat tersebut, yakni;

Raperda Kabupaten Sintang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Sintang tahun 2018-2025;

Raperda Kabupaten Sintang tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

Raperda Kabupaten Sintang tentang pengendalian dan pengawasan atas produksi dan Peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Sintang;

Raperda Kabupaten Sintang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2022;

Raperda Kabupaten Sintang tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2023;

Raporda Kabupaten Sintang tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2024.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Florensius Ronny mengatakan tujuh raperda tersebut telah disepakati pihak eksekutif melalui OPD pengusunh bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sintang Sintang.

“7 Raperda tersebut akan dibahan berdasarkan urutan dan prioritas pada tahun 2023 mendatang,” ujarnya.

Dalam sambutan yang dibacakannya ronny mengatakan pembentukan peraturan daerah merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai implementasi otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah atau penjabaran lebih lanjut perundang-undangan yang lebih tinggi yang selanjutnya berfungsi dapat memberikan arah untuk mewujudkan tertib regulasi dan tertib mekanisme pembentukan Peraturan Daerah yang mendukung pembangunan hukum daerah.

“Untuk itu hari ini kita akan menetapkan tahapan awal pembentukan peraturan daerah yang memiliki peran sangat strategis dan menjadi salah satu alat dalam melakukan pengaturan dalam pembangunan sosial melalui regulasi daerah yang baik dan benar sehingga dapat mewujudkan masyarakat daerah yang mampu serta menjawab perubahan dengan cepat menuju good lokal governance sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan,” kata Ronny dalam sambutannya.

__Terbit pada
28 November 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *