Program PTSL dan Redis Untuk Masyarakat Terkendala HGU

SINTANG, TB – Heri Jamri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang melalui TKP3K untuk menfasilitasi penyelesaian lahan masyarakat yang masuk kedalam HGU perusahaan. Secara khusus Desa Batu Ampar Kecamatan Ketungau Hilir, seluruh fasilitas pemerintah baik gedung sekolah, kantor, gereja, tanah usaha masyarakat masuk dalam HGU PT. PHA2 untuk dikeluarkan dari HGU perusahaan tersebut.

“Ketika dalam proses pembangunan tower mini desa batu ampar harus meminta pelepasan tanah kepada pihak perusahaan sementara tanah tersebut adalah tanah desa batu ampar. Sehingga jelas perusahaan tersebut menghambat pembangunan di desa batu ampar,” kata Heri Jambri.

Masyarakat mengajukan program PTSL dan Redis tetapi tidak bisa menikmati program tersebut serta pembuatan HGU terindikasi perbuatan melawan hukum yaitu mafia tanah dan terjadi pencucian uang.

“Sehubungan dengan investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sintang di harapkan kepada pemerintah daerah untuk menfasilitasi penyelesaian lahan masyarakat yang masuk kedalam HGU perusahaan, tetapi lahan tersebut tidak diserahkan oleh masyarakat. Untuk itu mohon agar lahan tersebut segera dikeluarkan dari HGU perusahaan, sehingga masyarakat bisa memiliki lahan dan menikmati program PTSL dan redis oleh pemerintah pusat,” pintanya.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Bupati Sintang Melkianus mengatakan untuk fasilitasi penyelesaian lahan masyarakat yang masuk kedalam HGU perusahaan, maka dapat disampaikan bahwa TKP3K Kabupaten Sintang bersama pemerintah desa sedang mendata lahan-lahan masyarakat yang masuk dalam HGU perusahaan.

“Jika data lahan enclave, beserta areal sarana pemerintah dan masyarakat telah didata pada masing masing bidang HGU, maka akan diajukan ke kementerian ATR BPN agar di mohon untuk dikeluarkan dari hgu perusahaan bersangkutan,” terangnya.

Terkait Desa batu Ampar, dijelaskan Melkianus bahwa tim TKP3K Kabupaten Sintang bersama dengan pemerintahan desa batu ampar akan mendata lahan lahan masyarakat dan fasilitas umum yang masuk dalam hgu perusahaan serta mendata lahan enclave beserta fasilitas umum yang berada dalam bidang HGU PT. BHA. Setelah di data maka pemerintah Kabupaten Sintang dapat mengajukan permohonan ke kementerian ATR BPN untuk di keluarkan dari HGU PT. BHA. (Rilis Humas Protokol dan Publiaksi Set DPRD Sintang).

__Terbit pada
27 November 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *