Miris, Masih Banyak HGU Tumpang Tindih

SINTANG, TB – Heri Jamri, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang meminta keseriusan pemerintah menyelesaikan permasalahan antara pihak perusahaan perkebunan dengan masyarakat.

Ia menyebutkan, banyak persoalan investasi perkebunan di Bumi Senentang yang terkesan dilakukan pembiaran oleh pemerintah. Diantaranya masih banyak keluhan masyarakat terkait HGU yang tumpang tindih. Seperti lahan masyarakat di Desa Ampar Bedang Kecamatan Binjai Hulu, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat yang tumpang tindih dengan HGU perusahaan perkebunan yang berinvestasi di daerah tersebut.

“Terkait HGU tumpang tindih dengan lahan masyarakat di Desa Ampar Bedang ini memang sangat miris. Mereka ada mendapatkan program pemerintah melalui tower mini terhambat gara-gara lahan yang mau mereka pakai masuk HGU perusahaan. Padahal mereka mengaku tidak pernah menyerahkan lahan itu,” ungkap Heri Jambri, Kamis 24 November 2022 kemarin.

Persoalan HGU tumpang tindih ini didengarnya hampir merata di setiap kecamatan di Kabupaten Sintang. Hal tersebut sangat berdampak luas terhadap masyarakat. Banyak masyarakat tidak dapat mengurus legalitas tanahnya karena tanahnya masuk dalam HGU perusahaan.

“Nah di Desa Ampar Bedang, pak kades dengan ketua BPD nya mencari pemilik kebun, mereka meminta izin dengan pemilik kebun untuk mendirikan tower di lahanya supaya bisa dibuatkan SKT,  setelah ditelusuri tidak bisa karena tanahnya berstatus HGU, inikan menghambat program pemerintah dan masyarakat tentunya sangat dirugikan,” jelasnya.

Wakil rakyat dari daerah perbatasan ini nilai hal tersebut terjadi karena adanya pembiaran yang berkepanjangan oleh pemerintah.  Pemerintah dinilai tidak tegas terhadap pelanggaran investasi perusahaan perkebunan yang ada. Sehingga persoalan antara masyarakat dan investasi perkebunan semakin marak terjadi.

“Bisa kita bayangkan pembiaran dilakukan selama ini, penguasaan tanah yang selama ini dilakukan oleh mafia tanah, sehingga masyarakat kehilangan hak atas lahannya sendiri. Parahnya lagi di Sintang ini bahkan ada pemukiman masyarakat, sekolah dan fasilitas desa lainya masuk dalam HGU. Pertanyaannya bagaimana hal ini bisa terjadi karena yang memberi izin  HGU itu pemerintah,” ungkapnya.

Maka dari itu, persoalan ini harus dapat diselesaikan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Jangan membuat kesan adanya pembiaran. Daerah – daerah yang tadinya masuk HGU harus dikeluarkan dan dikembalikan lahan itu kepada masyarakat,” pintanya.

__Terbit pada
26 November 2022
__Kategori
Parlemen

Penulis: Admin Teras Borneo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *